Gambar Sampul PKN Modul · Bab 1 Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila
PKN Modul · Bab 1 Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila
-

24/08/2021 10:09:20

SMA 11 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

2

HARMONISASI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA

DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

PPK

n

KELAS

XI

P

ENYUSUN

RIZANUR, M.Pd

SMAN 29 JAKARTA

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

3

DAFTAR ISI

PENYUSUN

................................

................................

................................

................................

.............

2

DAFTAR ISI

................................

................................

................................

................................

............

3

GLOSARIUM

................................

................................

................................

................................

...........

5

PETA KONSEP

................................

................................

................................

................................

.......

6

PENDAHULUAN

................................

................................

................................

................................

...

7

A.

Identitas Modul

................................

................................

................................

...........

7

B.

Kompetensi Dasar

................................

................................

................................

.......

7

C.

Deskripsi Singkat Materi

................................

................................

............................

7

D.

Pe

tunjuk Penggunaan Modul

................................

................................

......................

7

E.

Materi Pembelajaran

................................

................................

................................

...

8

KEGIATAN PEMBELAJARAN 1

................................

................................

................................

.......

9

Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

................................

................................

...............

9

A.

Tujuan Pembelajaran

................................

................................

................................

..

9

B.

Uraian Materi

................................

................................

................................

..............

9

C.

Rangkuman

................................

................................

................................

...............

13

D.

Penugasan Mandiri

................................

................................

................................

...

14

E.

Latihan Soal

................................

................................

................................

..............

14

F.

Penilaian Diri

................................

................................

................................

............

17

KEGIATAN PEMBELAJARAN 2

................................

................................

................................

.....

18

Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perpektif Pancasila

...................

18

A.

Tujuan Pembelajaran

................................

................................

................................

18

B.

Uraian Materi

................................

................................

................................

............

18

C.

Rangkuman

................................

................................

................................

...............

22

D.

Penugasan Mandiri

................................

................................

................................

...

22

E.

Latihan Soal

................................

................................

................................

..............

22

F.

Penilaian Diri

................................

................................

................................

............

26

KEGIATAN PEMBELAJARAN 3

................................

................................

................................

.....

27

Kasus Pela

nggaran HAM

................................

................................

................................

.................

27

A.

Tujuan Pembelajaran

................................

................................

................................

27

B.

Uraian Materi

................................

................................

................................

............

27

C.

Rangkuman

................................

................................

................................

...............

31

D.

Penugasan Mandiri

................................

................................

................................

...

32

E.

Latihan Soal

................................

................................

................................

..............

32

F.

Penilaian Diri

................................

................................

................................

............

35

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

4

KEGIATAN PEMBELAJARAN

4

................................

................................

................................

.....

36

Upaya Penegakan HAM

................................

................................

................................

...................

36

A.

Tujuan Pembelajaran

................................

................................

................................

36

B.

Uraian Materi

................................

................................

................................

............

36

C.

Rangkuman

................................

................................

................................

...............

40

D.

Penugasan Mandiri

................................

................................

................................

...

41

E.

Latihan Soal

................................

................................

................................

..............

41

F.

Penilaian Diri

................................

................................

................................

............

44

EVALUASI

................................

................................

................................

................................

.............

45

DAFTAR PUSTAKA

................................

................................

................................

............................

50

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

5

GLOSARIUM

Aksesi

:

sebuah tindakan formal yang dilakukan oleh satu negara dalam tingkat

internasional untuk menyatakan terikat atau menjadi pihak dalam satu

penjanjian. Istilah aksesi ini tidak jauh berbeda dengan ratifikasi,

persetujuan dan

adhesi. Aksesi digunakan saat negara tersebut

bukanlah bagian penandatangan dari perjanjian tersebut saat telah

berlaku secara hukum

Instrumen

:

1.

alat yang dipakai untuk mengerjakan sesuatu (seperti alat yang

dipakai oleh pekerja teknik,

alat

-

alat kedokteran, optik, dan kimia);

perkakas;

2

.

sarana

penelitian

(berupa

seperangkat

tes

dan

sebagainya)

untuk

mengumpul

-

kan

data

sebagai

bahan

pengolahan;

3

.

alat

-

alat musik (seperti piano, biola, gitar, suling,

trompet);

4

.

orang yang

dipakai sebagai alat (diperalat) orang lain

(pihak lain);

5

.

dokumen resmi seperti akta, surat obligasi

Kovenan

:

s

ebuah perjanjian mulitilateral yang mengikat pemerintahan suatu

negara dengan hukum internasional untuk membuat satu aturan

tentang satu hal

/pemasalahan. Konvensi digunakan untuk perjanjian

seperti Kovenan Hak Sipil dan Politik. Kovenan adalah perjanjian

multilateral dan ditujukan untuk norma dan pelaksanaan HAM. Negara

yang meratifikasi, menandatangani, atau menerima terikat secara

hukum pada

perjanjian ini

Rekomendasi

:

hal minta perhatian bahwa orang y

an

g disebut dapat dipercaya, baik

(biasa dinyatakan dng surat); penyuguhan;

saran y

an

g menganjurkan

(membenarkan, menguatkan)

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

6

PETA KONSEP

HARMONISASI HAK

DAN KEWAJIBAN

ASASI MANUSIA

DALAM

PERSPEKTIF

PANCASILA

KONSEP HAK DAN

KEWAJIBAN ASASI

MANUSIA

SUBSTANSI HAK

DAN KEWAJIBAN

ASASI MANUSIA

DALAM

PERSPEKTIF

PANCASILA

KASUS

PELANGGARAN

HAM

UPAYA PENEGAKAN

HAK ASASI

MANUSIA

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

7

PENDAHULUAN

A.

Identitas Modul

Mata Pelajaran

: PPK

n

Kelas

:

XI

Alokasi Waktu

:

8 x 45 Menit/4 kali pertemuan

Judul Modul

:

Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspekti

f

Pancasila

B

.

Kompetensi Dasar

Kompetensi Dasar

Pengetahuan

Kompetensi Dasar Keterampilan

3.1 Menganalisis kasus

kasus pelanggaran

hak asasi manusia dalam perspektif

Pancasila untuk mewujudkan harmoni

hak dan kewajiban asasi manusia dalam

kehidupan berbangsa dan bernegara

4.1 Menyaji hasil analisis kasus

kasus

pelanggaran hak asasi manusia

dalam perspektif Pancasila untuk

mewujudkan harmoni hak dan

kewajiban asasi manusia dalam

kehidupan

berbangsa

dan

bernegara

C

.

Deskripsi Singkat Materi

Modul ini

diharapkan dapat menjembatani dan

menuntun

kalian

untuk memahami

konsep, fakta dan prinsip pada materi pembelajaran mengenai

harmonisasi hak dan

kewajiban asasi manusia dalam perspektif Pancasila

.

Didalam modul ini terdapat materi

hak dan kewajiban asasi manusia, yang berisi tentang pengertian, ciri

-

ciri

, landasan hukum,

bentuk

-

bentuk hak asasi manusia. Modul inipun membahas materi tentang substansi hak

dan kewajiban asasi manusia dalam Pancasila, yang berisi tentang hak dan kewajiban asasi

manusia dalam nilai dasar, instrumental dan praksis dari Pancasi

la. Selain dua materi

diatas, ada pula materi tentang kasus pelanggaran hak asasi manusia, yang berisi faktor

penyebab pelanggaran HAM, baik internal maupun eksternal, termasuk contoh kasus

pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia, dan yang terakhi

r adalah materi

tentang upaya penegakan HAM dan upaya penanganan pelanggaran HAM. Semoga dengan

mempelajari modul ini,

kalian

semakin mengerti dan memahami apa itu hak dan kewajiban

asasi manusia, sehingga

kalian

dapat menjadi pejuang HAM, minimal di ling

kungan sekitar

kalian

sendiri.

D.

Petunjuk Penggunaan Modul

Untuk mempermudah dan membantu

kalian

dalam memp

elajari dan memahami isi

modul,

berikut ini diberikan beberapa petunjuk

penggunaan modul ini

, yaitu sebagai

berikut:

1.

Bacalah modul ini

secara

utuh dan menyeluruh.

2.

Upayakan

kalian

dapat

memahami

materi

nya dengan cara berdiskusi dengan teman

sejawat maupun melalui pemahaman

kalian

sendiri

.

3.

Kerjakan penugasan mandiri

,

latihan soal

dan evaluasi

yang tersedia dengan sungguh

-

sungguh. Jika

kalian

serius dan jujur

, maka

kalian

dapat mengetahui sampai

dimana pencapaian kompetensi dan memudahkan

juga

dalam belajar

.

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

8

4.

Setelah mempelajari modul ini

kalian

akan mempunyai pemahaman yang lebih

terp

erinci

dan mendalam

tentang

harmonisasi hak dan kewajiban asasi manusia dalam

perspektif Pancasila

.

5.

Selanjutnya diharapkan

kalian

dapat

menga

plikasikan

pengetahuan dan pemahaman

yang dimiliki terkait HAM

dalam kehidupan bermasyarakat, ber

bangsa, dan berneg

ara

demi te

rwujudnya cita

-

cita dan tujuan NegaraKesatuan

Republik Indonesia.

E.

Materi Pembelajaran

Modul ini terbagi menjadi

4

kegiatan pembelajaran dan di dalamnya terdapat uraian

materi, contoh soal, soal latihan dan soal evaluasi.

Pertama

:

Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Kedua

:

Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perpektif Pancasila

Ketiga

: Kasus Pelanggaran HAM

Keempat

: Upaya Penegakan HAM

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

9

KEGIATAN PEMBELAJARAN 1

Konsep Hak dan

Kewajiban Asasi Manusia

A.

Tujuan Pembelajaran

Setela

h

kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan

kalian akan mampu menjelaskan

pengertian, ciri, landasan

hukum, dan macam

-

macam hak asasi manusia. Selain itu, kalian

diharapkan mampu menganalisis kasus

-

kasus pelanggaran hak asasi manusia

dalam

perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni

sasi

hak dan kewajiban asasi manusia

dalam kehidupan berbangsa dan bern

egara

B.

Uraian Materi

1.

Pengertian

Hak

Asasi

Manusia

A

pa kabar a

nak

-

anakku s

ekalian, semoga tetap dalam keadaan sehat dan tidak

kurang suatu apapun. Selamat ya, sudah naik ke kelas XI, pasti ananda semua sangat

bahagia karena sudah melewati tahap pertama di

jenjang SMA. Selanjutnya persiapkan diri

untuk selalu belajar dan menuntut ilmu, demi masa depan yang cerah,

A

amiin. Sekarang

kita mulaipembelajaran dengan materi yang baru yaitu tentang konsep hak dan kewajiban

asasi manusia

agar pemahaman kalian menjadi

b

ertambah tentang pengertian, ciri,

landasan hukum, dan macam

-

macam HAM di Indonesia

. Berdasarkan teori, kita ketahui

bahwa

hak adalah segala sesuatu yang berhak kita dapatkan setelah kita melaksanakan

kewajiban, sedangkan kewajiban dimaknai sebagai sega

la sesuatu yang harus kita lakukan

dengan penuh tanggung jawab. Hak dan kewajiban ini ibarat dua sisi mata uang yang tak

bisa dipisahkan. Kita melaksanakan kewajiban maka kita akan mendapatkan hak kita,

demikian pula sebaliknya kita menuntut hak kita setel

ah kita melaksanakan kewajiban.

Setelah memahami makna hak dan kewajiban, kita juga harus memahami makna hak dan

kewajiban asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri

seseorang, yang secara kodrati merupakan anugerah Tuhan YME

dan tidak dapat diganggu

gugat, sedangkan k

ewajiban asasi adalah kewajiban dasar manusia yang ditekankan dalam

undang

-

undang tersebut sebagai seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan,

tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.

Mengapa kita harus mempelajari materi ini ? ya, karena kita harus men

getahui dan

memahami konsep hak dan kewajiban asasi manusia ini, bahkan kita harus

mempraktekkan konsep HAM itu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan

bernegara, agar tak terjadi p

ertentangan atau konflik yang bersifat horisontal di negara

tercinta ini.

Marilah kita simak penjelasan terkait uraian materi diatas agar wawasan

ananda semakin bertambah dan ananda dapat berkon

tribusi untuk kemajuan bangsa dan

negara

Indonesia, aamiin.

Da

lam pengertian yang sederhana hak asasi manusia (

human rights

) merupakan

hak yang secara alamiah melekat pada orang semata

-

mata karena ia merupakan manusia

(

human being

). HAM meliputi nilai

-

nilai ideal yang mendasar, yang tanpa nilai

-

nilai dasar

itu orang

tidak dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.

Penghormatan terhadap nilai

-

nilai dasar itu memungkinkan individu dan masyarakat bisa

berkembang secara penuh dan utuh. HAM tidak diberikan oleh negara atau tidak pula lahir

karena huk

um. HAM berbeda dengan hak biasa yang lahir karena hukum atau karena

perjanjian. Dalam pembahasannya tentang pengertian HAM, Jan Materson, anggota Komisi

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

10

Hak Asasi Manusia PBB merumuskan HAM dalam ungkapan berikut: “

human rights could

be generally defines

as those right which area inherent in our natural and without we can‟t

live as human being

”. (HAM adalah hak

-

hak yang secara inheren melekat dalam diri

manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia)

.

Dari pengertian

di atas, kita dap

at mencermati dua makna yang terkandung dalam pengertian HAM, yaitu:

Pertama,

HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia

dilahirkan

(bahkan sejak roh ditiupkan dalam tubuh manusia)

ke dunia. Hak alamiah adalah

hak yang sesuai

dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan

berperikemanusiaan. Karena itu, tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas

hak tersebut dari tangan pemiliknya, dan tidak ada kekuasaan apapun yang memiliki

keabsahan untuk memperkos

anya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa

pembatasan, karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain. Bila

HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai

manusia.

Kedua,

HAM merupakan

instrumen untuk menjaga harkat dan martabat manusia

sesuai dengan kodrat kemanusiaannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan dapat

hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan yang

paling mulia.

Dikatakan HAM menurut Ah

mad Sanusi (2006:201) ialah karena hak

-

hak itu

bersumber pada sifat hekekat manusia sendiri yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

HAM itu bukan karena diberikan oleh negara atau pemerintah. Karena itu, hak

-

hak itu tidak

boleh dirampas atau diasingkan ol

eh negara dan oleh siapa pun. Dengan demikian, maka

HAM bukan sekedar hak

-

hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak dilahirkannya

ke dunia, tetapi juga merupakan standar normatif yang bersifat universal bagi

perlindungan hak

-

hak dasar itu dalam lin

gkup pergaulan nasional, regional dan global.

Esensi itu dapat dilihat dalam Mukaddimah

Universal Declaration of Human Rights

yang

menyebutkan bahwa pengakuan atas martabat yang luhur dan hak

-

hak yang sama tidak

dapat dicabut dari semua anggota keluarga ma

nusia, karena merupakan dasar

kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia.

Dalam konteks

Negara Republik

Indonesia, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998

tentang Hak Asasi Manusia merumuskan pengertian HAM sebagai berikut:

Hak asasi manusia adalah hak

dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati

dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin

kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak

boleh diabaikan, dirampas, atau digan

ggu oleh siapa pun

”.

Dengan demikian, maka setiap manusia memiliki hak asasi sebagai karunia Tuhan

Yang Maha Esa. Hak asasi tersebut tidak boleh diabaikan, dirampas atau diganggu oleh

siapa pun karena hak asasi tersebut berfungsi untuk menjamin kelangsung

an hidup

manusia, kemerdekaan manusia, perkembangan manusia dan masyarakat. Apabila ada

perlakuan yang mengabaikan, merampas atau mengganggu hak asasi seseorang, berarti ia

telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi seseorang. Sedangkan berdasarkan

rum

usan Pasal 1UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM diartikan sebagai

berikut:

Seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan

Yang Maha Esa dan merupakaan anugerah

-

Nya yang wajib dihormati,

dijunjung tinggi dan

dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta

perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pengertian

Hak

A

sasi

M

anusia (HAM)

ini

secara tegas

juga

di atur dalam Undang UndangNo.

39 tahun 1999 pasal 2

tentang asas

-

asas dasar yang menyatakan

:

“Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan

kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak

terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihorm

ati, dan ditegakkan demi

peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta

keadilan.”

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

11

Dari rumusan HAM di atas dapat dikemukakan bahwa di balik adanya hak asasi

yang perlu dihormati mengandung makna adanya kewajiban asasi dari setiap orang.

Kewajiban asasi yang dimaksud menurut adalah kewajiban dasar manusia yang ditekankan

dalam undang

-

und

ang tersebut sebagai seperangkat kewajiban yang apabila tidak

dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.

Hak asasi manusia

adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir. HAM

berlaku kapanpun, dimanapun dan kepada siapa

pun. HAM tidak dapat diganggu gugat dan

tidak bisa dicabut karena merupakan anugrah yang dimiliki setiap manusia

dari Tuhan

Yang Maha Esa

. Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia

bagi rakyatnya

, termasuk

menindaklanjuti

apabila

terjadi

pelanggaran yang dilakukan oleh

pihak

-

pihak tertentu yang tak bertanggungjawab

.

HAM

merupakan

anugerah Tuhan Yang

Maha Esa kepada manusia sejak dalam kandungan yang bersifat universal, dalam arti tidak

mengenal batasan

-

batasan umur, jenis kelamin, n

egara, ras, agama dan budaya. Tujuannya

adalah untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat manusia serta menjaga

keharmonisan dengan lingkungannya. Hak ini berlaku semur hidup dan tidak dapat

diganggu gugat siapapun.

Selain pengertian HAM secara umum dan

berdasarkan UU No. 39 tahun 1999

seperti di atas, ada pula pendapat para ahli mengenai hak asasi manusia, yaitu :

1)

John Locke

H

ak asasi manusia

adalah hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai

hak yang di kodrati. Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa

mencabutnya. HAM memiliki sifat mendasar dan suci.

2)

Prof. Darji Darmodiharjo

Hak

-

hak asasi manusia adalah hak

-

hak

dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai

anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak

-

hak asasi itu menjadi dasar dari hak dan

kewajiban

-

kewajiban yang ada.

3)

Jan

Materson

HAM adalah hak

-

hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil

hidup

sebagai manusia.

4)

Miriam

Budiarjo

H

ak asasi manusia

adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir di dunia. Hak itu

sifatnya universal, karena hak dimiliki tanpa adanya perbedaan. Baik ras, gender,

budaya, suku, dan agama.

5)

Prof.

Koentjoro

Poerbopranoto

HAM adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang dimiliki manusia sesuai

dengan kodratnya yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.

6)

Undang

-

Undang

Nomor

39

Tahun

1999

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri

manusia sebagai makhluk ciptaan

Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di lindungi dan

dihargai oleh setiap manusia.

2.

Ciri

-

ciri HAM

H

ak asasi manusia

memiliki beberapa ciri

-

ciri pokok yang mendefinisikan makna dari

HAM itu sendiri. Berikut penjelasan mengenai ciri

-

ciri HAM yang meliputi hakiki,

universal

,

tidak dapat dicabut (permanen)

dan

tidak dapat dibagi (

utuh

).

1)

Hakiki, artinya hak asasi manusia ad

alah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada

sejak lahir.

2)

Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang

status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.

3)

Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dica

but atau diserahkan

kepada pihak lain.

4)

Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak

sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

12

Sejalan dengan ciri

-

ciri HAM diatas, dapatlah kita katakan bahwa h

ak

a

sasi

m

anusia

merupakan kebebasan dasar manusia yang tidak dapat dikurangi, dibatasi dan dihilangkan

sebagaimana yang telah dituangkan dalam Undang

-

Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang

Hak Asasi manusia pada Pasal 9 sampai dengan Pasal 66 yang mencakup 10 Hak Dasar

Manusia :

(1)

Hak Untuk Hidup;

(2)

Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan;

(3)

Hak

Mengembangkan Diri;

(4)

Hak Memperoleh Keadilan;

(5)

Hak Atas Kebebasan Pribadi;

(6)

Hak Atas Rasa Aman;

(7)

Hak Atas Kesejahteraan;

(8)

Hak Turut Serta dalam Pemerintah

an;

(9)

Hak Wanita;

(10)

Hak Anak.

Setelah kita memahami pengertian dan ciri

-

ciri HAM, maka ada baiknya kita juga

mengetahui landasan hukum atau yuridis dari pelaksanaan HAM di Indonesia agar kita

memiliki acuan atau pedoman yang jelas dalam melaksan

akan ketentuan yang tercantum

tentang HAM ini.

3.

Landasan

Hukum

HAM

Hak Asasi Manusia di Indonesia diatur dalam :

1)

Pancasila, terutama sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab.

2)

Undang

-

Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (

pasal 27

-

34, dan

BAB XA, Pasal 28 A

s/d J, Perubahan ke

-

2 Undang

-

Undang Dasar republik Indonesia 1945);

3)

TAP MPR Republik Indonesia Nomor : II/MPR/1993 tentang GBHN;

4)

TAP MPR Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR1998 tentang Hak Asasi Manusia;

5)

Undang

-

Undang Re

publik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan

Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam,

tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia;

6)

Undang

-

Undang Republik

Indonesia Nomor

39

Tahun 199

9

tentang

HAM

7)

Undang

-

Undang Republik

Indonesia Nomor

26

Tahun

2000

tentang

Pengadilan HAM

8)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi

Nasional Hak

-

Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang telah diperbaharui dengan

Keputusan Presiden Republik Indonesi

a Nomor 61 tahun 2003 tentang Rencana Aksi

Nasional Hak

-

hak Asasi Manusia (RANHAM);

9)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181 tahun 1998 tentang Komisi

Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan;

10)

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 126 tahun

1998 tentang menghentikan

penggunaan istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam semua perumusan dan

penyelenggaraan,

perencanaan

program

ataupun

pelaksanaan

kegiatan

penyelenggaraan pemerintahan;

11)

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tanggal 10 Desember 1945;

12)

Deklarasi dan Program Aksi Wina tahun 1993.

Sesuai dengan Tap MPR No. X

VII

/M

PR

/1998 tentang Hak Asasi Manusia, maka pemahaman

bagi

b

angsa Indonesia adalah :

1)

Hak Asasi Manusia merupakan Hak Dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan

mengingat Hak Dasar

merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka

pengertian Hak Asasi Manusia adalah Hak sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa yang

melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, Universal, dan abadi berkaitan dengan

harkat dan martabat manusia;

2)

Setiap manu

sia diakui dan dihormati mempunyai Hak Asasi yang sama tanpa

membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, status sosial,

pandangan politik, dan bahasa serta status lain;

3)

Bangsa Indonesia menyadari bahwa Hak Asasi Manusia bersifat Histori

s dan Dinamis

yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan

bernegara.

Begitu banyaknya regulasi yang mengatur tentang HAM ini membuat kita semakin

yakin bahwa pelaksanaan terhadap HAM ini menjadi sesuatu yang sangat penting d

an harus

dipraktekkan oleh segenap lapisan masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat,

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

13

berbangsa dan bernegara. Setelah kita mengetahui landasan hukum HAM, maka kita juga

harus tahu macam

-

macam atau bentuk

-

bentuk HAM itu sendiri, ternyata ada 6 macam HAM

ya

anak

-

anak.

4.

Macam

-

macam

HAM

Macam macam hak asasi manusia dapat kita lihat

sebagai berikut:

1)

Hak Asasi Pribadi

a.

Kebebasan masuk dan mengikuti organisasi

b.

Kebebasan mengeluarkan pendapat

c.

Kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agam dan

kepercayaan

2)

Hak Asasi Politik

a.

Hak menjadi warga negara

b.

Hak untuk memilih dan dipilih

c.

Hak untuk masuk dan mendirikan partai politik

3)

Hak Asasi Ekonomi

a.

Hak memiliki, mencari, dan mengumpulkan kekayaan

b.

Kebebasan memilih pekerjaan

c.

Hak untuk menjual, membeli, da

n menyewa

4)

Hak asasi hukum

a.

Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan

5)

Hak sosial dan budaya

a.

Hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam kebudayaan

b.

Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta

c.

Hak untuk

mendapatkan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan

yang lain

6)

Hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan

Hak untuk mendapatkan peradilan dan perlindungan dalam penahanan, penahanan,

penangkapan, peradilan, penyitaan, atau penggeledah

an.

C.

Rangkuman

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:

1.

Hak asasi manusia

adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir, berlaku

kapanpun, dimanapun dan kepada siapapun. HAM tidak dapat diganggu gugat dan

tidak bisa dicabut

karena merupakan anugrah yang dimiliki setiap manusia

dari Tuhan

Yang Maha Esa

. Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi

manusia bagi rakyatnya

, termasuk

menindaklanjuti

apabila terjadi

pelanggaran yang

dilakukan oleh pihak

-

pihak tertent

u yang tak bertanggungjawab

.

2.

HAM

merupakan

anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam

kandungan yang bersifat universal, dalam arti tidak mengenal batasan

-

batasan umur,

jenis kelamin, negara, ras, agama dan budaya

3.

Menurut UU No. 39 tahun 1999,

HAM adalah s

eperangkat hak yang melekat pada

hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakaan

anugerah

-

Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,

hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan

serta perlindungan harkat dan

martabat manusia.

4.

C

iri

-

ciri HAM

itu terdiri dari :

hakiki,

universal

,

tidak dapat dicabut (permanen)

dan

tidak dapat dibagi (

utuh

).

5.

Landasan hukum HAM : UUD 1945 pasal 27

-

34, pasal 28 A

-

J, TAP MPR No.

XVII/MPR/1998, UU No.39 tahun 1999, serta peraturan pelaksana lainnya.

6.

Macam

-

macam HAM terdiri atas : hak asasi pribadi, hak asasi politik, hak asasi

ekonomi, hak asasi sosial budaya, hak asasi hukum, dan hak asasi tata cara peradilan

dan perlindungan

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

14

D.

Pen

ugasan Mandiri

Setelah mempelajari

materi konsep hak dan kewajiban asasi manusia

,

mohon ananda

untuk me

lengkapi tabel berikut dengan men

ganalisa ciri

-

ciri HAM, apakah ciri

-

ciri tersebut

sudah diterapkan dalam kehidupansehari

-

hari di lingkungan sekitarmu

!

No

Ciri

-

ciri

HAM

Uraian

1.

Hakiki

.............................................................................................................................

.........................

..........................................................................................................

............................................

.............................................................................................................................

.........................

2.

Universal

..............................................

........................................................................................................

.............................................................................................................................

.........................

.

.............................................................................................................................

........................

3.

Permanen

.............................................................................................................................

.........................

..........................................................................................................

............................................

.............................................................................................................................

.........................

4.

Utuh

...................................................

...................................................................................................

.............................................................................................................................

.........................

......

.............................................................................................................................

...................

E.

Latihan Soa

l

1.

Hak asasi manusia adalah....

A.

Hak asasi pribadi yang tak dapat diganggu gugat

B.

Hak yang bisa

diambil dari orang lain

C.

Hak yang melekat pada diri setiap orang

D.

Hak yang diberikan oleh pemerintah

E.

Hak yang muncul karena adanya status kewarganegaraan

2.

Kewajiban asasi adalah....

A.

Kewajiban dasar setiap orang

B.

Kewajiban manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa

C.

Ke

wajiban warga negara terhadap negaranya

D.

Kewajiban yan

g muncul karena status

sebagai anggota dari suatu negara

E.

Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang pada negara yang

melindunginya

3.

Perhatikan

ciri

-

ciri hak asasi manusia di bawah ini !

(1).

Hakiki

(2).

Tunggal

(3). T

idak dapat dibagi

(4). Ketergantungan

(5). Universal

Dari data diatas, yang merupakan ciri HAM di tunjuk

k

an oleh nomor ...

A.

(

1

), (2),

dan

(3)

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

15

B.

(1), (

2

),

dan

(4)

C.

(1), (

3

),

dan

(5)

D.

(3), (

4

),

dan

(

5

)

E.

(4), (

5

),

dan

(

6

)

4.

Undang

-

undang Republik Indonesia yang me

ngatur tentang H

AM

adalah....

A.

Undang

-

undang no. 3 tahun 1997

B.

Undang

-

undang no. 39 tahun 1999

C.

Undang

-

undang no. 26 tahun 2000

D.

Undang

-

undang no. 23 tahun 2002

E.

Undang

-

undang no. 11 tahun 2012

5.

Jika anda melihat anak

-

anak jalanan dan melakukan pekerjaan

-

pekerjaan yang

seharusnya tidak mereka lakukan, seperti meminta

-

minta, menjadi pemulung,

mengamen dan sebagainya pada jam sekolah , maka pada dasarnya mereka mengalami

masalah yakni tidak terpenu

hinya hak asasi dalam bidang...

A.

e

konomi

B.

p

olitik

C.

s

osial

budaya

D.

hukum

E.

pribadi

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

16

Kunci Jawaban Latihan Soal Kegiatan Pembelajaran 1

Pembahasan :

1.

Pasal 1UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM diartikan sebagai

berikut:

Seperangkat

hak yang melekat

pada hakikat keberadaan manusia sebagai

makhluk

Tuhan Yang Maha Esa dan merupak

an anugerah

-

Nya yang wajib dihormati,

dijunjung tinggi dan dili

ndungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi

kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2.

Kewajiban asasi yang dimaksud adalah

kewajiban dasar manusia

yang ditekankan

dalam undang

-

undang tersebut sebagai seperangkat kewajiba

n yang apabila tidak

dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.

3.

H

ak asasi manusia

memiliki beberapa ciri

-

ciri pokok yang mendefinisikan makna dari

HAM itu sendiri. Berikut penjelasan mengenai ciri

-

ciri HAM yang meliputi

hakiki,

universal

,

tidak dapat dicabut (permanen)

dan

tidak dapat dibagi (

utuh

).

1)

Hakiki, artinya hak asasi manusia ad

alah hak asasi semua umat manusia yang sudah

ada sejak lahir.

2)

Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang

status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.

3)

Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dica

but atau diserahkan

kepada pihak lain.

4)

Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah

hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

4.

Hak Asasi Manusia di Indonesia diatur dalam :

1)

Undang

-

Undang Dasar Republik Indo

nesia 1945 (

pasal 27

-

34, dan

BAB XA, Pasal

28 A s/d J, Perubahan ke

-

2 Undang

-

Undang Dasar republik Indonesia 1945);

2)

TAP MPR Republik Indonesia Nomor : II/MPR/1993 tentang GBHN;

3)

TAP MPR Republik Indonesia Nomor : XVII/M

PR1998 tentang H

AM

;

4)

Undang

-

Undang Repu

blik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan

Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang

kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia;

5)

Undang

-

Undang Republik

Indonesia Nomor

39

Tahun 199

9

tentang

HAM

6)

Undang

-

Undang R

I

Nomor

26

Tahun

2000

tentang

Pengadilan HAM

5.

Hak sosial dan budaya

1)

Hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam kebudayaan

2)

Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta

3)

Hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan,

kesejahteraan, dan pendidikan

yang lain

NO

KUNCI

JAWABAN

1

C

2

A

3

C

4

B

5

C

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

17

F.

Penilaian Diri

Setelah

kalian

mempelajari materi pada bab ini, isilah penilaian diri ini dengan jujur

dan bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi dengan memberikan tanda

centang (√)pada tabel berikut

:

Jika

kalian

menjawab “Ya”, maka

kalian

dapat belajar lebih dengan mempertahankannya

dan dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya

b

ila

kalian

men

jawab"Tidak", maka segera lakukan pembelajaran

ulang (

review).

No.

Submateri Pokok

Ya

Tidak

1.

Saya dapat

mendeskripsikan pengertian HAM

2.

Saya dapat menjelaskan pengertian ciri

-

ciri HAM

3.

Saya dapat menguraikan landasan hukum HAM di

Indonesia

4.

Saya dapat menjelaskan macam

-

macam HAM di

Indonesia

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

18

KEGIATAN PEMBELAJARAN 2

Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perpektif

Pancasila

A.

Tujuan Pembelajaran

Setela

h

kegiatan pembelajaran

2

ini diharapkan

kalian akan mampu menjelaskan

substansi hak dan kewajiban asasi manusia dalam perspektif Pancas

ila. Selain itu, kalian

diharapkan mampu menganalisis substansi hak asasi dan kewajiban asasi manusia

dalam

perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni

sasi

hak dan kewajiban asasi manusia

dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

.

B.

Uraian Materi

Anak

-

anakku sekalian, sekarang kita lanjutkan kembali pembahasan kita tenta

ng

substansi hak dan kewajiban asasi manusia dalam perspektif Pancasila

agar pemahaman

kalian menjadi b

ertambah tentang hak dan kewajiban asasi manusia

yang ada di Indonesia.

Berdas

arkan teori, kita ketahui bahwa

hak asasi manusia

dimaknai sebagai

hak dasar yang

melekat pada diri individu, secara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang

tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Sementara kewajiban asasi manusia adalah

kewaji

ban dasar manusia yang ditekankan dalam undang

-

undang tersebut sebagai

seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana

dan tegaknya HAM

.

Dengan demikian, siapapun warga negara, tanpa melihat status, usia,

jenis kelamin,

suku, ras, antargolon

gan, maupun agama harus dihormati hak asasi manusia

sebagai warga negara Indonesia dan iapun diberikan ruang yang luas untuk bisa

mengaplikasikan hak

-

hak asasinya ke dalam nilai

-

nilai Pancasila

. Mengapa kita harus

mempelajari materi i

ni ? ya, karena kita harus mengetahui dan memahami

hak asasi

manusia kita sebagai warga negara sejalan dengan nilai

-

nilai Pancasila itu sendiri.

Marilah

kita simak penjelasan terkait uraian materi diatas agar wawasan ananda semakin

bertambah dan ananda dap

at berkontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia,

aamiin.

1.

Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila

-

Sila Pancasila

Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai

-

nilai kemanusian.

Pancasila sangat menghormati hak asasi setiap warga

negara maupun bukan warga negara

Indonesia. Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai

-

nilai yang terkandung di

dalamnya. Nilai

-

nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai ideal, nilai

instrumental dan nilai praksis. Ketiga katego

ri nilai Pancasila tersebut mengandung

jaminan atas hak asasi manusia. Salah satu karakteristik hak asasi manusia adalah bersifat

universal. Artinya, hak asasi merupakan hak yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia

tanpa membeda

-

bedakan suku bangsa, agam

a, ras maupun golongan. Oleh karena itu,

setiap negara wajib menegakkan hak asasi manusia.

Nilai dasar atau nilai ideal pancasila adalah nilai nilai nilai dasar yang relatif tetap (tidak

berubah) yang berada dalam pembukaan UUD 1945. Nilai ideal berkaitan

dengan hakikat

kelima sila Pancasila. Nilai

-

nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

19

terkandung cita

-

cita, tujuan, serta nilai

-

nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat

tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara. Hubung

an antara hak asasi manusia

dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.

1)

Ketuhanan Yang Maha Esa

:

Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama,

melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama.

2)

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

:

M

enempatkan setiap warga negara pada

kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak

-

hak yang sama

untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum.

3)

Persatuan Indonesia

:

Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara

dengan sem

angat rela bekorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di

atas kepentingan pribadi atau golongan.

4)

Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /

Perwakilan

:

Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan

be

rmasyarakat yang demokratis.

5)

Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

:

Mengakui hak milik dan jaminan sosial

secara perorangan yang dilindungi oleh negara serta berhak mendapatkan pekerjaan

dan perlindungan.

Beberapa jenis hak asasi sesuai dengan Pan

casila antara lain sebagai berikut.

No.

Sila Pancasila

Jenis Hak Asasi yang Terkait

1.

Ketuhanan

Yang Maha Esa

1.

Hak asasi melakukan ibadah menurut keyakinannya

masing

-

masing.

2.

Hak kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk

memilih serta

menjalankan agamanya masing

-

masing.

3.

Hak bebas dari pembedaan ras, warna kulit, jenis

kelamin, bahasa, agama.

2.

Kemanusia

a

n

yang Adil dan

Beradab

1.

Hak pengakuan terhadap martabat manusia

(dignity

of man)

2.

Hak asasi manusia

(human rights)

3.

Hak

kebebasan manusia (human freedom).

4.

Hak sama di depan hukum dan berhak atas

perlindungan hukum yang sama.

5.

Hadanya persamaan derajat, persamaan hak dan

persamaan kewajiban antara sesama manusia

3.

Persatuan

Indonesia

1.

Hak menikmati hak

-

hak

asasinya tanpa pembatasan

dan belenggu.

2.

Hak

manusia bergaul satu sama lainnya dalam

semangat persaudaraan

3.

Hak

dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat

dan hak

-

hak yang sama.

4.

Kerakyatan

yang Dipimpin

oleh

Hikmat

Kebijaksanaan

dalam

Permusyawarat

an/ Perwakilan

1.

Hak mengeluarkan pendapat .

2.

Hak berkumpul dan mengadakan rapat.

3.

Hak ikut serta dalam pemerintahan

4.

Hak menduduki jabatan politik yang dikembangkan di

Indonesia berintikan nilai

-

nilai agama, kesamaan

budaya, pola pikir

bangsa serta sumbangan nilai

-

nilai

kontemporer, dengan mengedepankan pengambilan

keputusan secara musyaw

arah

.

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

20

5.

Keadilan Sosial

bagi

Seluruh

Rakyat

Indonesia

1.

Hak setiap warga negara memiliki kebebasan hak

milik

2.

Hak jaminan so

s

ial

3.

Hak

mendapatkan pekerjaan dan perlindungan

kesehatan

2.

Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila

-

Sila Pancasila

Nilai Instrumental Merupakan penjabaran dari nilai

-

nilai dasar yang sifatnya lebih

khusus. Nilai Instrumental merupakan pedoman pelaksanaan ke

lima sila pancasila. Pada

umumnya berbentuk ketentuan

-

ketentuan konstitusional mulai dari UUD sampai dengan

peraturan daerah. Peraturan perundang

-

undangan yang menjamin HAM, ialah diantaranya:

1)

Undang

-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terut

ama Pasal

27

-

34

dan pasal

28 A

28 J

Salah satunya adalah pasal 28E, yang mengatur tentang kebebasan memeluk agama.

a)

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih

pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,

memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak

kembali.

b)

Setiap orang berhak atas ke

bebasan meyakini kepercayaan, menyatakan

pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

c)

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan

pendapat.

2)

Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR

te

rsebut terdapat Piagam HAM Indonesia.

3)

Ketentuan dalam undang

-

undang organik berikut : 1) Undang

-

Undang Republik

Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan

Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan

Martabat Manusia. 2) Undang

-

Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999

tentang Hak Asasi Manusia. 3) Undang

-

Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun

2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 4) Undang

-

Undang Republik Indonesia

Nomor 11 Tahun 2005 tenta

ng Kovenan Internasional tentang Hak

-

Hak Sipil dan Politik

5) Undang

-

Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan

Internasional Hak

-

Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

4)

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang

-

undang (Perppu) Nomor

1

Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusi.

5)

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah berikut: 1) Peraturan Pemerintah Nomor 2

Tahun 2002 tentang Tata cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam

Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. 2) Peratura

n Pemerintah Nomor 3 Tahun

2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak

Asasi Manusia Berat

6)

Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres : 1) Keputusan Presiden Nomor 50

Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusi

a. 2) Keputusan Presiden Nomor

83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat

dan Perlindungan untuk Berorganisasi. 3) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001

tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta

Pusat,

Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makasar.

3.

Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila

-

Sila Pancasila

Nilai praksis merupakan realisasi

dan aplikasi

nilai

-

nilai

dasar

dalam kehidupan

sehari

-

hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan

perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat.

Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang

bersifat

ter

buka

, sehingga

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

21

dimungkinkan untuk menerima nilai

-

nilai yang baru selama nilai tersebut tidak akan

bertentangan dengan nilai

-

nilai dasar yang sudah ada maupun norma

-

norma di dalam

masyarakat

.

Contoh aplikasi nilai dasar dalam kehidupan sehari

-

hari adalah ba

gaimana

ananda harus membagi waktu antara belajar, bermain, dan beribadah kepada Tuhan Yang

Maha Esa. Ananda tetap melaksanakan nila

-

nilai ketuhanan setiap hari sebagai bentuk rasa

syukur dan pengabdian sebagai hamba yang beriman dan bertaqwa.

Hak asasi ma

nusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai

-

nilai dasar

dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari

-

hari

oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara

menunjuk

kan sikap positif dalam kehidupan sehari

-

hari. Beberapa contoh sikap positif

yang dapat ditunjukan warga negara antara lain sebagai berikut.

No.

Sila Pancasila

Sikap yang Ditunjukkan

1.

Ketuhanan

Yang

Maha Esa

1.

Hormat

-

menghormati dan bekerja sama

antarumat beragama

sehingga terbina kerukunan hidup

2.

Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama

dan kepercayaannya

3.

Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang

lain

2.

Kemanusian yang

Adil dan Beradab

1.

Mengakui

persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama

manusia

2.

Saling mencintai sesama manusia

3.

Tenggang rasa kepada orang lain

4.

Tidak semena

-

mena kepada orang lain

5.

Menjunjung tinggi nilai

-

nilai ke manusiaaBerani membela

kebenaran dan keadilan

6.

Hormat

-

menghormati

dan bekerja sama dengan bangsa lain

3.

Persatuan

Indonesia

1.

Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan

bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan

2.

Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara

3.

Cinta tanah air dan

bangsa

4.

Bangga sebagai bangsa Indonesia dan ber

-

Tanah Air Indonesia

5.

Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang

ber

-

Bhinneka Tunggal Ika

4.

Kerakyatan

yang

Dipimpin

oleh

Hikmat

Kebijaksanaan

dalam

Permusyawaratan/

Perwakilan

1.

Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat

2.

Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain

3.

Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk

kepentingan bersama

4.

Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah

5.

Mempertanggungjawabkan setiap keput

usan musyawarah secara

moral kepada Tuhan Yang Maha Esa

5.

Keadilan

Sosial

bagi

Seluruh

Rakyat Indonesia

1.

Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban

2.

Menghormati hak

-

hak orang lain

3.

Suka memberi pertolongan kepada orang lain

4.

Menjauhi sikap

pemerasan kepada orang lain

5.

Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah

6.

Rela bekerja keras Menghargai hasil karya orang lain

Di tengah

-

tengah keinginan yang kuat dari setiap orang akan pemenuhan

kewajibannya tidak jarang selalu di paksakan, tanpa menghargai semua hak

-

hak orang

yang ada di sekitarnya. Padahal hak

-

hak asasi manusia merupakan hak kodrati. Hak yang

dimiliki setiap o

rang dan tidak dapat dicabut. Semua negara dan umat manusia seharusnya

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

22

dapat menerima konsep

-

konsep HAM, karena rumusannya telah disempurnakan dengan

mengadopsi berbagai budaya bangsa dan agama yang beragam

.

C.

Rangkuman

Berdasarkan penjelasan diatas, dapa

t disimpulkan bahwa:

1.

Nilai

-

nilai Pancasila, baik ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan

sosial merupakan nilai yang sejalan dengan konsep Hak Asasi Manusia, terutama nilai

kemanusiaan.

2.

Salah satu asas demokrasi maupun negara hukum, pasti d

idalamnya akan ada jaminan

pengakuan dan penghormatan hak asasi manusia di dalam konstitusi, yakni UUD NRI

tahun 1945 dan peraturan pelaksana lainnya.

3.

Konsep hak asasi manusia sejalan dengan nilai

-

nilai dasar Pancasila, yang dijabarkan

lebih lanjut dalam p

eraturan perundang

-

undangan, atau nilai instrumental dan

dipraktekkan dalam kehidupan sehari

-

hari atau dikenal dengan nilai praksis.

D.

Penugasan Mandiri

Setelah mempelajari

materi konsep substansi hak dan kewajiban asasi manusia dalam

perspektif Pancasila

,

mohon ananda untuk me

lengkapi tabel berikut dengan me

mberik

an

contoh

-

contoh perilaku yang muncul sesuai nilai

-

nilai praksis Pancasila di lingkungan

keluarga, sekolah, dan

masyarakat

!

No

Lingkungan

Contoh Perilaku

sesuai nilai Pancasila

1.

Keluarga

1.

.............................................................................................................................

...................

2.

.............................................................................................................................

...................

3. ...........................................................................................................

.....................................

2.

Sekolah

1. .........................................................................................................................

.......................

2. .....................................................

...........................................................................................

3. .........................................................................................................................

.......................

3.

Masyarakat

1. .........................................................................................................................

.......................

2. .......................................................................................................

.........................................

3. .........................................................................................................................

.......................

E.

Latihan Soal

Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar

dan tepat!

1.

Pancasila memiliki nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Nilai

-

nilai yang

dilaksanakan dalam kenyataan hidup sehari

-

hari seperti saling menghormati,

toleransi, d

an lain

-

lain

, disebut nilai ....

A.

Dasar

B.

Intrumental

C.

Praksis

D.

Pragmatis

E.

Realistis

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

23

2.

Pengamalan terhadap nilai

-

nilai Pancasila dengan cara me

matuh

i peraturan

perundangan yang berlaku, misalnya menggunakan helm saat mengendarai sepeda

motor adalah wujud pengamalan nilai Pancasila secara....

A.

Objektif

B.

Subjektif

C.

Prak

s

is

D.

Realistis

E.

Pragmatis

3.

Hubungan antara hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan

dalam

sila

sila Pancasila, yang sesuai dengasila ketiga adalah..

A.

Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan

menghor

mati perbedaan agama.

B.

Pertama

Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam

hukum serta memiliki kewajiban dan hak

-

hak yang sama untuk mendapatkan

jaminan dan perlindungan hukum

C.

Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga

negara dengan

semangat rela bekorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di

atas kepentingan pribadi atau golongan.

D.

Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat

yang demokratis.

E.

Mengakui hak milik dan jaminan sosial seca

ra perorangan yang dilindungi oleh

negara serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan.

4.

Contoh perbuatan yang tidak sesuai dengan sila keempat antara lain ...

A.

Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain

B.

Mengutamakan musyawarah dalam

mengambil keputusan untuk kepentingan

bersama

C.

Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah

D.

Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada

Tuhan Yang Maha Esa

E.

Dominasi kelompok mayoritas

5.

Hak asasi yang mengatur

tentang kebebasan memeluk agama dalam Bab X Hak asasi

Manusia UUD 1945 adalah pasal....

A.

28 A

B.

28 B

C.

28 C

D.

28 E

E.

28 F

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

24

Kunci Jawaban Latihan Soal Kegiatan Pembelajaran

2

Pembahasan

1.

Nilai

-

nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai ideal, nilai

instrumental dan nilai praksis.

Nilai dasar atau nilai ideal pancasila adalah nilai nilai

nilai dasar yang relatif tetap (tidak berubah) yang berada dalam pembukaan UUD

1945.

Nilai ideal berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila. Nilai

-

nilai dasar

tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita

-

cita, tujuan, serta

nilai

-

nilai yang baik dan benar.

Nilai Instrumental Merupakan penjabaran dari nilai

-

nilai das

ar yang sifatnya lebih khusus. Nilai Instrumental merupakan pedoman

pelaksanaan kelima sila pancasila

.

Nilai praksis merupakan realisasi

dan aplikasi

nilai

-

nilai

dasar

dalam kehidupan sehari

-

hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa

berkembang dan selalu d

apat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan

perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat.

2.

Pengamalan terhadap nilai

-

nilai Pancasila secara subjektif dapat di tunjukkan

dengan cara mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, misalnya

menggunakan he

lm saat mengendarai sepeda motor

3.

Hubungan antara hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan dalam

sila

sila Pancasila

A.

Sila kesatu;

Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama,

melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama.

B.

Sila kedua;

Pertama

Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang

sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak

-

hak yang sama untuk

mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum

C.

Sila ketiga;

Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negar

a

dengan semangat rela bekorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan

negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

D.

Sila keempat;

Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan

bermasyarakat yang demokratis.

E.

Sila

Mengakui hak milik dan jamin

an sosial secara perorangan yang dilindungi

oleh negara serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan.

4.

Contoh perbuatan yang sesuai dengan sila keempat adalah.

a.

Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain

b.

Mengutamakan musyawarah dalam

mengambil keputusan untuk kepentingan

bersama

c.

Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah

d.

Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral

kepada Tuhan Yang Maha Esa

NO

KUNCI

JAWABAN

1

C

2

C

3

C

4

B

5

D

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

25

5.

Hak Asasi manusia terdapat dalam UUD 1945 pasal 28 A

-

J

Salah satunya adalah pasal 28E, yang mengatur tentang kebebasan memeluk

agama.

a)

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih

pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,

memilih tempat tinggal di wilayah

negara dan meninggalkannya, serta berhak

kembali.

b)

Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan

pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

c)

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan

pendapat.

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

26

F.

Penilaian Diri

Setelah

kalian

mempelajari materi pada bab ini, isilah penilaian diri ini dengan jujur

dan bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi dengan memberikan tanda

centang (√)pada tabel berikut

:

Jika

kalian

menjawab “Ya”, maka

kalian

dapat belajar lebih dengan mempertahankannya

dan dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya

b

ila

kalian

men

jawab"Tidak", maka segera lakukan pembelajaran

ulang (

review).

No.

Submateri Pokok

Ya

Tidak

1.

Saya dapat mendeskripsikan HAM dala

m nilai

-

nilai dasar

Pancasila

2.

Saya dapat menjelaskan HAM dalam nilai instrumental

Pancasila

3.

Saya dapat menjelaskan HAM dalam nilai praksis

Pancasila

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

27

KEGIATAN PEMBELAJARAN

3

Kasus Pelanggaran HAM

A.

Tujuan Pembelajaran

Setela

h

kegiatan pembelajaran

3

ini

kalian

diharapkan

akan mampu menjelaskan

kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia. Selain itu, kalian diharapkan

mampu menganalisis kasus

pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia agar dapat

dijadikan pelajaran

untuk

tidak melakukan kesalahan yang sama demi terwujudnya

harmoni

sasi

hak dan kewajiban asasi manusia dalam k

ehidupan berbangsa dan bernegar

a.

B.

Uraian Materi

A

nak

-

anakku s

ekalian dimanapun kalian berada. Sekarang kita mulai

pembahasan

kita tentang kasus pelanggaran HAM di Indonesia agar pemahaman kalian menjadi

bertambah tentang kasus yang pernah terjadi, yang menjadi potret buram pelaksanaan

HAM di Indonesia. Berdasarkan

teori, kita ketahui bahwa hak asasi manusia haruslah

dihormati dan ditegakkan oleh segenap komponen yang ada, baik oleh rakyat, pejabat,

apalagi para aparat penegak hukum

.

Dengan demikian, siapapun warga negara, tanpa

melihat status, usia, jenis kelamin, s

uku, ras, antar

golongan, maupun agama harus

dihormati dan tidak dibatasi, dilanggar, dicabut hak asasi manusianya sebagai warga

negara Indonesia dan iapun diberikan ruang yang luas untuk bisa menuntut hak

-

hak

asasinya dapat diterima secara layak dalam seg

ala aspek kehidupan. Mengapa kita harus

mempelajari materi ini ? ya, karena kita harus mengetahui dan memahami jenis dan bentuk

pelanggaran hak asasi manusia ini sehingga kita dapat mengukur sejauh mana perbuatan

kita dapat melanggar hak

-

hak orang lain. Ma

rilah kita simak penjelasan terkait uraian

materi diatas agar wawasan ananda semakin bertambah dan ananda dapat berkontribusi

untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia, aamiin.

1.

Pengertian dan Bentuk Pelanggaran HAM

HAM ini bersifat universal

, d

imana

pun ia berada

hak asasi manusia ini berlaku bagi

semua orang dengan

tanpa memandang

berbagai ras, suku, etnik, agama dan kedudukan

seorang di dalam masyarakat

. PBB telah mengadakan konvensi dan perjanjian

-

perjanjian

internasional di berbagai negara untuk m

enjamin negara tersebut melindungi hak asasi

manusia setiap rakyatnya.Walaupun PBB telah mengeluarkan pernyataan terkait HAM dan

telah menyusun serangkaian aturan untuk melindungi setiap individu di seluruh negara,

nyatanya masih ada ditemukan sejumlah pel

anggaran HAM

di negara

-

negara tertentu di

seluruh dunia

. Menurut PBB, terdapat beberapa jenis pelanggaran HAM berdesarkan

kategori tertentu.

Berdasarkan narasi di atas, maka yang harus kita ketahui dahulu, apa itu

pelanggaran HAM ? Apa jenis dan bentuk pel

anggaran HAM ? Apakah penyebab terjadinya

pelanggaran HAM ? Marilah kita mulai dengan memahami pengerti

an pelanggaran HAM itu

sendiri.

Dalam

Undang

-

Undang No.39 tahun 1999 Pelanggaran HAM adalah setiap

perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk apara

t

n

egara baik disengaja maupun

tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan h

u

kum ,mengurangi, menghalangi,

membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang

-

undang ini dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan

memperoleh penyelesaian

hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

28

Berdasarkan pengertian pelanggaran HAM diatas, maka kitapun harus mengetahui

bentuk dan jenis pelanggaran HAM.

Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasa

terj

adi dalam 2 bentuk, yakni sebagai berikut :

1)

Diskriminasi

. Yakni suatu pembatasan, pelecehan atau bahkan pengucilan secara

langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia,

atas dasar

agama, suku, ras, kelompok, golongan, jenis

kelamin, etnik, keyakinan beserta

politik

yang selanjutnya berimbas pada pengurangan, bentuk penyimpangan atau

penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara

individu, maupun kolektif di dalam berbagai aspek kehidupan.

2)

Penyiksaan

. Yakni perbuatan yang dilakukan secara sengaja sehingga menimbulkan

rasa sakit yang teramat atau penderitaan baik itu jasmani maupun rohani pada

seseorang untuk mendapat pengakuan dari seseorang ataupun orang ketiga.

Berdasarkan sifatnya, pelan

ggaran dapat dibedakan menjadi 2 yakni :

1)

Pelanggaran HAM berat, yakni pelanggaran HAM yang bersifat berbahaya, dan

mengancam nyawa manusia, seperti halnya pembunuhan, penganiayaan, perampokan,

perbudakan, penyanderaan dan lain sebagainya.

2)

Pelanggaran HAM r

ingan, yakni pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia,

namun berbahaya apabila tidak segera diatasi/ditanggulangi. Misal, seperti kelalaian

dalam memberikan pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan secara disengaja

oleh masyarakat dan sebagainya

.

Pelanggaran HAM berat

, menurut Undang

-

Undang RI nomor 26 tahun 2000 tentang

Pengadilan HAM, dapat diklasifikasikan menjadi 2 yakni :

1)

Kejahatan Genosida

. Merupakan setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud

menghancurkan atau memusnahkan seluruh maupu

n sebagian kelompok bangsa, ras,

kelompok, maupun agama dengan cara :

a.

Membunuh setiap anggota kelompok.

b.

Mengakibatkan terjadinya penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap

anggota kelompok.

c.

Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang bisa

mengakibatkan kemusnahan

secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.

d.

Memindahkan paksa anak

-

anak dari kelompok tertentu ke dalam kelompok yang

lain.

2)

Kejahatan terhadap kemanusiaan

. Merupakan suatu tindakan/perbuatan yang

dilakukan sebagai bagian dari seran

gan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya

bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, yang

berupa :

a.

Pembunuhan.

b.

Pemusnahan.

c.

Perbudakan.

d.

Pengusiran atau pemindahan penduduk yang dilakukan secara paksa.

e.

Perampasan kemer

dekaan atau perampasan kebebasan fisik lain dengan

sewenang

-

wenang yang melanggar (asas

-

asas) ketentuan pokok hukum

internasional.

f.

Penyiksaan.

g.

Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan,

pemandulan atau sterilisasi secara pa

ksa atau segala bentuk kekerasan seksual

lainnya yang setara.

h.

Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu maupun perkumpulan yang

didasari dengan persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama,

jenis kelamin atau alasan lainnya yang telah

diakui secara universal sebagai hal

yang dilarang menurut hukum internasional.

i.

Penghilangan orang secara paksa.

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

29

j.

Kejahatan apartheid, yakni sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu

pemerintahan bertujuan untuk melindungi hak istimewa dari suatu

ras atau bangsa.

Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di atas pada dasarnya adalah bentuk

pelanggaran kepada hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak kebahagiaan yang dimiliki oleh

setiap manusia. Selain itu pula, pelanggaran HAM berat merupakan bentuk

penghinaan

terhadap harkat, derajat dan martabat manusia.

2.

Faktor Penyebab Pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM disebabkan oleh

faktor

-

faktor berikut:

1)

Faktor internal

,

yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari

diri pelaku pelanggar HAM, d

iantaranya adalah:

a.

Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri.

Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara

kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini, akan

menghalalkan segala cara supay

a haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya

tersebut dapat melanggar hak orang lain.

b.

Rendahnya kesadaran HAM.

Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku

tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang yang harus

d

ihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan

penyimpangan terhadap hak asasi manusia.

c.

Sikap tidak toleran.

S

ikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak

menghormati atas kedudukan atau

keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya

akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.

2).

Faktor Eksternal

,

yaitu faktor

-

faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang

atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, di

antaranya

sebagai berikut

:

a.

Penyalahgunaan kekuasaan

Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini

tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk

-

bentuk

kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat. Sal

ah satu contohnya adalah

kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak

-

hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap

penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran HAM.

b.

Ketidaktegasan aparat

penegak hukum

Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran

HAM, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya.

Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi

munculnya kasus

-

kasus lai

n, para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan

mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal

tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang

-

wenang juga

merupakan bentuk pelanggaran HAM dan menjadi contoh yang tidak

baik, serta

dapat mendorong timbulnya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh masyarakat

pada umumnya.

c.

Penyalahgunaan teknologi

Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga

memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulny

a kejahatan. Kalian

tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari

pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti, apabila kemajuan

teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal

-

hal yang sesuai aturan, tentu saja akan

menj

adi penyebab timbulnya pelangaran HAM.

Selain itu juga, kemajuan teknologi

dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

30

munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya

kesehatan manusia.

d.

Kesenjangan sosial

dan ekonomi yang tinggi

Kesenjangan menggambarkan telah terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok

didalam kehidupan masyarakat. Biasanya pemicunya adalah perbedaan tingkat

kekayaan atau jabatan yang dimilikiApabila hal tersebut dibiarkan, maka akan

menimb

ulkan terjadinya pelanggaran HAM, misalnya perbudakan, pelecehan,

perampokan bahkan bisa saja terjadi pembunuhan.

3.

Contoh Ka

sus Pelanggaran HAM di Indonesia

Kasus kasus dibawah ini merupakan bentuk kasus pelanggaran hak asasi manusia,

antara lain :

1).

Kasus Marsinah

Marsinah adalah seorang buruh pabrik yang tinggal di Jawa Timur. Beliau juga

merupakan seorang aktivis yang cukup terkenal pada zaman Orde Baru

.Pada tahun

1993, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan surat edaran yang berisi agar perusahaan

di Jawa Timur menaikkan upah buruh sebesar 20% dari gaji pokok. Hal ini bertujuan

untuk meningkatkan taraf hidup para buruh dan mengurangi angka kemiskinan

.

Akan

te

tapi PT tempat Marsinah bekerja, PT Catur Putra Surya, tidak terlalu setuju dengan

himbauan ini. Mereka menolak himbauan ini karena akan meningkatkan beban

operasional pabrik dan mengurangi margin keuntungan.Akibatnya, Marsinah dan

kawan

-

kawannya mogok ker

ja dan melakukan demonstrasi pada tanggal 3 dan 4 Mei

1993. Selain berunjuk rasa, Marsinah beserta 13 perwakilan buruh juga melakukan

diskusi diplomatis dengan pihak pabrik.Mereka berharap bahwa pihak perusahaan

akan mampu untuk melihat manfaat dari menaik

kan upah buruh. Sayangnya, diskusi

berjalan alot dan tidak mampu membuahkan hasil.Pada tanggal 5 Mei, siang harinya,

13 teman Marsinah ditangkap Kodim Sidoarjo karena tuduhan menghasut para buruh

agar tidak masuk kerja dan mengadakan rapat gelap.Mereka dip

aksa untuk

mengundurkan diri dan berhenti melakukan aksi

-

aksi melawan perusahaan. Marsinah

kemudian datang ke Kodim untuk menanyakan kondisi rekan

-

rekannya.Malamnya,

Marsinah menghilang tanpa kabar, teman

-

temannya bahkan tidak ada yang tahu

keberadaannya.

Selama tiga hari tiga malam, teman

-

teman Marsinah mencarinya,

namun tidak berhasil ditemukan.Marsinah baru ditemukan pada tanggal 8 Mei 1993

dalam keadaan sudah meninggal. Berdasarkan hasil otopsi, Marsinah mengalami

penyiksaan yang berat sebelum menghela

nafas terakhirnya.

2).

Kasus Munir

Munir Said Thalib adalah seorang aktivis HAM yang banyak bersuara pada zaman Orde

Baru. Ia telah banyak melakukan pembelaan hukum pada orang

-

orang tertindas.Salah

satunya adalah menjadi pembela keluarga korban penculikan

paksa yang terjadi pada

tahun 1997 dan 1998. Bahkan, Munir menjadi salah satu anggota KONTRAS pada masa

itu, sebuah komisi yang mengadvokasikan orang

-

orang yang hilang, diculik, atau

dihilangkan.Selain sebagai advokat bagi para korban penculikan dan pengh

ilangan

paksa, Munir juga merupakan sosok pengkritik pemerintah orde baru yang dianggap

banyak melakukan penyelewengan.Pada saat itu, mengkritik pemerintahan

merupakan suatu tindakan yang sangat berbahaya. Kebebasan berpendapat belum

sebaik sekarang, ditam

bah lagi tendensi negara untuk menyerang balik

pengkritiknya.Benar saja, pada tahun 2004, Munir ditemukan tewas dalam pesawat

yang sedang terbang menuju Amsterdam.Hasil autopsi yang dilakukan oleh tim

forensik Belanda menemukan adanya senyawa arsenik dalam

jasad Munir. Kuat

dugaan bahwa aktivis HAM ini sengaja diracun oleh pihak

-

pihak tertentu karena tidak

mau berhenti mengkritik mereka.Selain karena merupakan pembungkaman dan

penghilangan hak bersuara, kasus Munir ini juga merupakan penghilangan nyawa

seca

ra paksa, sehingga dapat dikategorikan sebagai salah satu pelanggaran HAM yang

cukup mengerikan.Kasus Munir membuat banyak aktivis menjadi was was dan lebih

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

31

berhati

-

hati akan keselamatan mereka saat mengkritik pemerintah atau orang

-

orang

di posisi kuasa la

in

nya.

3).

Kasus Pelanggaran HAM di Aceh

Pada tahun 1990 hingga 1998 terjadi kerusuhan dan pemberontakan rakyat Aceh.

Salah satu penyebabnya adalah karena mereka tidak puas dengan pemerintahan saat

itu sehingga lebih memilih untuk memisahkan diri.Untuk me

nghindari hal

-

hal yang

tidak diinginkan, pemerintah Indonesia mengadakan operasi militer untuk

mendamaikan daerah Aceh. Sayangnya, operasi militer yang seharusnya mendamaikan

ini justru menjadi bukti kebrutalan TNI saat itu dalam menumpas pemberontak.Akiba

t

dari operasi militer ini, ada beberapa kasus pelanggaran HAM yang terjadi. Operasi ini

tidak hanya menewaskan pemberontak namun juga warga sipil yang kerap berada di

tempat yang salah, atau diduga sebagai pemberontak.Banyak warga Aceh yang

meninggal akib

at operasi yang berlangsung selama 8 tahun ini. Menurut catatan, ada

sekitar 9 ribu hingga 12 ribu korban jiwa yang jatuh.Oleh karena itu, kasus penertiban

dan penumpasan pemberontakan Aceh merupakan salah satu kasus

pelanggaran hak

asasi manusia

yang cukup parah di Indonesia.

C.

Rangkuman

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:

1.

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk

aparat

n

egara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara

melawan h

u

kum ,mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang

atau kelompok orang y

ang dijamin oleh undang

-

undang ini dan tidak mendapat atau

dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar

berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

2.

Bentuk pelanggaran HAM

ada dua, yakni diskrimasi dan penyiksaan

3.

Sifat

pelanggaran HAM ada dua, yakni pelanggaran HAM berat dan Pelanggaran HAM

ringan. Pelanggaran HAM berat terdiri atas : genosida dan kejahatan terhadap

kemanusiaan, sedangakan pelanggaran HAM ringan seperti pencemaran lingkungan,

kelalaian dalam pemberian la

yanan kesehatan

.

4.

Faktor penyebab pelanggaran HAM dibagi dua, bersifat internal : sikap egois,

rendahnya kesadaran HAM, dan sikap tidak toleran; dan bersifat eksternal :

penyalahgunaan kekuasaan, ketidaktegasan aparat penegak hukum, penyalahgunan

teknologi,

dan kesenjangan sosial ekonomi

.

5.

Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia : kasus Marsinah, Munir, Petrus, Tanjung

Priok, Semanggi I dan II, DOM Aceh, Poso, Sampit, Timor Timur, Mbah Priok, Talang

Sari, Rawa Gede, dan sebagainya.

6.

Upaya penanganan kasus pe

langgaran HAM dilakukan dengan cara : upaya pencegahan

pelanggaran HAM dan membangun harmonisasi hak dan kewajiban warga negara.

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

32

D.

Penugasan Mandiri

Setelah mempelajari

materi kasus pelanggaran hak asasi manusia

,

mohon ananda

untuk me

l

akukan pengamatan terhadap faktor internal dan eksternal pelanggaran HAM di

sekitar rumahmu, sehingga akan ditemukan dominasi pelanggaran HAM, lebih besar faktor

internal atau eksternalberdasarkan

tabel berikut !

No

Faktor

Internal

Penyebab

Pelanggaran HAM

Hasil Pengamatan

1.

Sikap egois

....................................................................................................................

2.

Rendahnya Kesadaran HAM

..............................................................

......................................................

3.

Sikap tidak toleran

....................................................................................................................

No

Faktor Eksternal Penyebab

Pelanggaran HAM

1.

Penyalahgunaan kekuasaan

....................................................................................................................

2.

Ketidaktegasan aparat penegak

hukum

..........................................................................

..........................................

3.

Penyalahgunaan teknologi

....................................................................................................................

4.

Kesenjangan sosial ekonomi

....................................

................................................................................

E.

Latihan Soal

Jawablah pertanyyan dibawah ini dengan benar dan tepat!

1.

Pelanggaran

hak

asasi

manusia

adalah...

A.

Pelanggaran atau pelalaian terhadap kewajiban asasi yang

dilakukan oleh

seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain

B.

Pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang kemudian tidak diketahui oleh orang

lain

C.

Perbuatan yang melawan hukum dan merugikan masyarakat

D.

Perbuatan yang diancam dengan hukuman penjara

E.

Pelangga

ran hukum pidana maupun hukum perdata

2.

Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau

penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh

pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga, disebut...

A.

Diskriminasi

B.

Kekerasan

C.

Kecurangan

D.

Penyiksaan

E.

Penganiayaan

3.

Pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk yaitu...

A.

Diskriminasi dan pembuhunan

B.

Diskriminasi dan penyiksaan

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

33

C.

Genosida dan pelanggaran kemanusiaan

D.

Penipuan dan

penganiayaan

E.

Perampasan hak dan pengambilan hak

4.

Memusnahkan sekelompok masyarakat tertentu yang terjadi akibat ketidaksukaan

terhadap suku tertentu, masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat yang disebut

dengan...

A.

Diskriminasi

B.

Kekerasan

C.

Kecurangan

D.

Penyiksaan

E.

Genosid

a

5.

Perhatikan pernyataan berikut ini !

(1)

melapor ke pihak kepolisian

(2)

menghubungi ketua RT setempat

(3)

bersama masyarakat mengamankan korban

(4)

mengancam pelaku untuk bertanggungjawab

(5)

mencari massa untuk menghakimi pelaku

Jika

kalian

m

enemukan kasus pelanggaran HAM di lingkungan sekitarmu seperti

adanya penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang terhadap orang lain, maka

yang harus

kalian

lakukan adalah....

A.

(1), (2), dan (3)

B.

(1), (2), dan (4)

C.

(1), (3), dan (5)

D.

(2), (3), dan (4)

E.

(3),

(4), dan (5)

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

34

Kunci Jawaban Latihan Soal Kegiatan Pembelajaran

3

Pembahasan

1.

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk

aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara

melawan hukum ,mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang

atau kelompok orang y

ang dijamin oleh undang

-

undang ini dan tidak mendapat atau

dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar

berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Pelan

ggaran hak asasi manusia adalah

Pelanggaran atau pelalaian terhadap kewaji

ban

asasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain

2.

Penyiksaan

Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa

sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh

pengakuan atau ke

terangan dari seseorang atau orang ketiga,

3.

Pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk yaitu

Diskriminasi dan penyiksaan

4.

Genosida adalah

Memusnahkan sekelompok masyarakat tertentu yang terjadi akibat

ketidaksukaan terhadap suku te

rtentu, masuk dalam kategori pelanggaran HAM bera

t

5.

Contoh sikap yang harus

kalian

lakukan apabila

menemukan kasus pelanggaran HAM

di lingkungan sekitarmu seperti adanya penganiayaan yang dilakukan sekelompok

orang terhadap orang lain,

antara lain

1.

melapor

ke pihak kepolisian

2.

menghubungi ketua RT setempat

3.

bersama masyarakat mengamankan korban

NO

KUNCI

JAWABAN

1

A

2

D

3

B

4

E

5

A

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

35

F.

Penilaian Diri

Setelah

kalian

mempelajari materi pada bab ini, isilah penilaian diri ini dengan jujur dan

bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi dengan memberikan tanda

centang (√)pada tabel berikut

:

Jika

kalian

menjawab “Ya”, maka

kalian

dapat belajar lebih dengan mempertahankannya

dan dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya

b

ila

kalian

men

jawab"Tidak", maka segera lakukan pembelajaran

ulang (

review).

No.

Submateri Pokok

Ya

Tidak

1.

Saya dapat mendeskripsikan pelanggaran HAM

2.

Saya dapat menjelaskan bentuk

-

bentuk pelanggaran HAM

3.

Saya dapat menjelaskan faktor internal terjadinya pelanggaran HAM

4.

Saya dapat menjelaskan faktor eksternal terjadinya pelanggaran

HAM

5.

Saya dapat menjelaskan contoh kasus

-

kasus pelanggaran HAM di

Indonesia

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

36

KEGIATAN PEMBELAJARAN

4

Upaya Penegakan HAM

A.

Tujuan Pembelajaran

Setela

h

kegiatan pembelajaran

4

ini diharapkan

kalian akan mampu menjelaskan

upaya penegakan HAM yang sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Selain itu, kalian

diharapkan mampu menganalisis upaya penegakan HAM yang sudah

dilakukan pemerintah

Indonesia agar dapat dijadikan pelajaran

untuk

tidak melakukan kesalahan yang sama

demi terwujudnya

harmoni

sasi

hak dan kewajiban asasi manusia dalam k

ehidupan

berbangsa dan bernegar

a

.

B.

Uraian Materi

A

nak

-

anakku sekalian dimanapun kal

ian berada,

marilah kita berdoa sebelum

memulai pembelajaran. Sekarang kita mulai pembahasan kita tentang upaya penegakan

HAM di Indonesia agar pemahaman kalian menjadi bertambah tentang

upaya yang sudah

dilakukan pemerintah Indonesia di dalam menegakkan H

AM, seperti membentuk Komnas

HAM, membentuk instrumen HAM, dan juga membentuk pengadilan HAM. Semoga dengan

upaya yang sudah dilakukan akan mengurangi berbagai bentuk pelanggaran HAM yang

akan terjadi di negeri ini, baik oleh individu, kelompok orang, bahk

an mungkin saja oleh

aparat penegak hukum.

Dengan demikian, siapapun warga negara, tanpa melihat status,

usia, jenis kelamin, suku, ras, antargolongan, maupun agama harus

tak boleh melakukan

pelanggaran hak orang lain. Karena hak asasi manusia itu harus

di

hormati dan tidak

boleh

dibatasi, dilanggar, dicabut

, bahkan dihilangkan oleh siapapun

. Mengapa kita harus

mempelajari materi ini ? ya, karena kita harus mengetahui dan memahami

upaya

pemerintah dalam menegakkan HAM ini

sehingga

tidak timbul prasangka, bah

kan fitnah

terhadap pemerintah RI. K

ita

juga

dapat mengukur sejauh mana perbuatan kita dapat

melanggar hak

-

hak orang lain. Marilah kita simak penjelasan terkait uraian materi diatas

agar wawasan ananda semakin bertambah dan ananda dapat

berkontribusi untuk

kemajuan bangsa dan negara Indonesia, aamiin.

1.

Upaya Penegakan HAM

Seiring dengan perkembangan tuntutan pelaksanaa

n

hak asasi manusia da

ri

masyarakat dar

n

tekanan

dari dunia i

nternasional maka pemerintah Indonesia berupaya

menegakk

an HAM. Untuk itu telah dibentuk lembaga lembaga resmi oleh pemerinta

h,

adapun lembaga lembaga HAM tersebut adalah;

1)

Pembentukan

Komisi Nasional

H

ak

A

sasi

M

anusia

Pada awalnya komisi nasional (komnas ham ) HAM

dibentuk berdasarkan

Keppres

No.

50

tahun 1993 sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia

internasional tentang perlunya penegakkan ham di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya

undang undang no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang didalamnya mengatur

tentang

komnas ham.

Komnas H

AM

mempunyai

wewenang dan

tujuan

Wewenang KOMNAS HAM

a.

Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah

b.

Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi

c.

Menyampaikan rekomendasi atas kasus pelanggaran HAM kepada

pemerintah dan

DPR

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

37

d.

Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di

pengadilan

e.

Melakukan peradilan terhadap pelanggaran HAM berat pada kasus HAM yang terjadi

di seluruh Indonesia

Tujuan KOMNAS HAM

a.

Membantu mengembangkan kondisi y

ang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.

b.

Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna berkembangnya

pribadi manusia yang seutuhnya dan kemampuan berpatisipasi berbagai kehidupan

Fungsi

K

omnas

HAM

Untuk mencapai tujuan tersebut k

omnas ham memiliki fungsi :

a)

Fungsi pengkajian

(1)

Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrument internasional dengan

tujuan memberikan syarat syarat mengenai aksesi atau ratifikasi

(2)

Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang unda

ngan

untuk memberikan rekomondasi mengenai pembentukan, perubahan dan

pencabutan peraturan perundang undangan yang berk

aita

n dengan hak asasi

manusia

(3)

Penertiban hasil pengkajian dan penelitian

(4)

Studi pustaka, studi lapangan dan study banding

dinegara lain mengenai hak asasi

manusia

(5)

Pembahasan berbagai masalah yang berkaitandengan perlindungan ,penegakkan

dan pemakaian hak asasi manusia

(6)

Kerja sama pengkajian penelitian dengan organisasi., lembaga atau pihak lainnya

baik di tingkat

nasional regional maupun internasional dalam bidang hak asasi

manusia

b)

Fungsi penyuluhan

(1)

Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada Masyarakat

Indonesia

(2)

Upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak asasi manusia melalui

lembaga pendidi

kan formal dan non formal serta berbagai halangan lainnya dalam

bidang hak asasi manusia

c)

Fungsi pemantauan

(1)

Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia

(2)

Penyelidikan terhadap pihak pihak atau korban maupun pihak pihak yang

diadukan u

ntuk dimintai dan didengar keterangannya

(3)

Pemanggilan terhadap pihak pihak atau korban maupun pihak pihak yang

diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya

(4)

Pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengarkan kesaksiannya dan kepada

saksi pengadu dimintai

penyerahan barang bukti yang diperlukan

(5)

Peninjauan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu

(6)

Pemangilan terhadap pihak pihak terkait untuk memberikan keterangan secara

tertulis atau penyerahan dokumen yang diperlukan sesuai dengan persetujuan

ketua pengadilan

(7)

Pemerikaan di tempat terhadap rumah bangunan dan tempat tempat lainnya yang

diduduki atau pemilik pihak pihak terkait dengan persetujuan ketua pengadilan

(8)

Memberikan pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap

perkara terten

tu yang sedang dalam proses peradilan bilamana dalam perkara

tersebut terdapat pelanggaran ham dalam masalah public dan acuan pemeriksaan

oleh pengadilan yang kemudian pendapat komnas ham tersebut wajib

diberlakukan oleh hakim kepada pihak pihak terkait

d)

Fu

ngsi mediasi

(1)

Perdamaian kedua belah pihak

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

38

(2)

Penyelesaian perkara melaui cara konsultasi, negoisasi, mediasi ,konsultasi dan

penilaian para ahli

(3)

Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketanya melalui

pengadilan

(4)

Penyampaian rekomondasi atas

Sesutu pelanggaran ham kepada pemerintah

untuk ditindak lanjuti penyelesainnya

(5)

Penyampaian rekomondasi atas sesuatu kasus pelanggaran Ham kepada DPR RI

untuk ditindak lanjuti

.

Kelengkapan HAM

a.

Sidang paripurna

b.

Sub komisi

Keanggotaan

K

omnas

HAM

Keanggotaan

Komnas HAM

berjumlah 35 orang dengan masa jabatan 5 tahun dan

setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya un

t

uk satu kali masa jabatan. Anggota

Komnas HAM

dipilih oleh DPR RI berdasarkan usulan dari

K

omnas

HAM

dan dire

s

mikan

oleh Presiden selaku kepala

n

egara

a.

Hak dan kewajiban anggota

K

omnas

HAM

Adapun hak dan kewaajiban dari Komisi Nasional Hak asasi manusia adalah :

Hak

anggota

Komnas HAM

a)

Menyampaikan usulan dan pendapat kepada siding paripurna

b)

Memberikan saran dalam pengam

bilan keputusan dalam siding paripurna dan

sub komisi

c)

Mengajukan dan memilih calon ketua dan wakil ketua

K

omnas

HAM

dalam sidang

paripurna

d)

Mengajukan bakal calon anggo

taK

omnas

HAM

dan sid

a

ng paripurna untuk

penggantian periode dan antar waktu

Kewajiban anggota

K

omnas

HAM

a)

Mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku dan keputusan

K

omnas

HAM

b)

Berpartisipasi aktif sungguh sungguh untuk tercapainya tujuan

K

omnas

HAM

c)

Menjaga kerahasiaan keterangan yang sifatnya rahasia yang ia dapatkan

berda

sarkan kedudukannya sebagai anggota

K

omnas

HAM

b.

Pembentukan

Instrumen

HAM

.

Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan

penegakkan hak asasi manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang

-

undangan dan

lembaga

-

lembaga penegak hak asasi manusia, seperti Komisi Nasional Hak

Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM. Instrumen HAM yang berupa

peraturan perundang

-

undangan dibentuk

untuk menjamin kepastian hukum

serta

memberikan arahan

dalam proses penega

kan HAM. Adapun

peraturan perundang

-

undangan

yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM adalah:

1)

Pada Amandemen Kedua Undang

-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab X A yang berisi

meng

enai hak asasi manusia, melengkapi pasal

-

pasal yang lebih dahulu mengatur

mengenai masalah HAM.

2)

Dalam Sidang Istimewa MPR 1998 ditetap sebuah Ketetapan MPR mengenai hak asasi

manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.

3)

Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pad

a tahun 1998.

4)

Diundangkannya Undang

-

Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi

Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya PERPU Nomor 1 tahun 1999 tentang

pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah undang

-

undang, yaitu

Undang

-

Undang RI No

mor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

39

5)

Ditetapkan peraturan perundang

-

undangan tentang perlindungan anak, yaitu:

a)

Undang

-

Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

b)

Undang

-

Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

c)

Undang

-

Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak

6)

Meratifikasi instrumen HAM internasional selama tidak bertentangan dengan

Pancasila dan Undang

-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Instrumen HAM internasional yang diratifika

si diantaranya:

a)

Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949. Telah diratifikasi dengan Undang

-

Undang RI

Nomor 59 Tahun 1958

b)

Konvensi Tentang Hak Politik Kaum Perempuan

(Convention of Political Rights of

Women)

. Telah diratifikasi dengan Undang

-

Undang RI 68 tahun

1958

c)

Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan

(

Convention on the Elmination of Discrimination againts Women)

. Telah diratifikasi

dengan Undang

-

Undang RI Nomor 7 tahun 1984.

d)

Konvensi Hak Anak

(Convention on the Rights of th

e Child).

Telah diratifikasi

dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

e)

Konvensi Pelarangan, Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan Senjata

Biologis dan Penyimpanannya serta pemusnahannya

(Convention on the

Prohobition of the Development, Production an

d Stockpilling of Bacteriological

(Biological) and Toxic Weaponsand on their Destruction)

. Telah diratifikasi dengan

Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1991.

f)

Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam

Olahraga (International

Convention Againts Apa

rtheid in Sports)

. Telah diratifikasi dengan Undang

-

Undang

RI Nomor 48 Tahun 1993.

g)

Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang

Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan, atau merendahkan martabat

Manusia

(Toture Convention)

. Telah

diratifikasi dengan Undang

-

Undang RI Nomor

5 Tahun 1998.

h)

Konvensi orgnisasi Buruh Internasional No. 87 Tahun1998 Kebebasan Berserikat

dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi

(ILO (International Labour

Organisation) Convention No. 87, 1998 Concerning Fre

edom Association and

Protection on the Rights to Organise)

. Telah diratifikasi dengan Keputusan

Presiden Nomor 83 Tahun 1998.

i)

Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial

(Convention on the Elemination of Racial Discriminatio

n)

. Telah diratifikasi dengan

Undang

-

Undang RI Nomor 29 Tahun 1999.

j)

Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam,

Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia

(

Convention Against

Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading

Treatment or Punishment

).

Telah

diratifikasi dengan

Undang

-

Undang RI Nomor 5 Tahun 1998

.

k)

Kovenan Internasional Hak

-

hak Ekonomi, Sosial.dan Budaya

(

International

Covenant on Economic, Social and Cultural Rights

.)

Telah diratifikasi dengan

Undang

-

Undang RI Nomor 12 tahun 2005

.

l)

Kovenan Internasional tentang Hak

-

hak Sipil dan Politik

(

International Covenant

on Civil and Political Rights

).

Telah diratifikasi dengan

Undang

-

Undang RI Nomor

11 tahun 2005

.

c.

Pembentukan Pengadilan HAM

Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang

-

Undang RI Nomor 26 tahun 2000.

Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang

diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia baik perseorangan maupun masyara

kat

dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik

perseorangan maupun masyarakat.

Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa

dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Disamping itu,

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

40

berwenan

g memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga

negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.

2.

Upaya Pen

anganan Kasus

Pelanggaran Hak Asasi Manusia

1)

Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi

Manusia

Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering

kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakkan HAM.

Tindakan terbaik dalam penegakan HAM adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor

penyebab

dari pelanggaran HAM. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, maka

pelanggaran HAM pun dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.

Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai

kasus pelanggaran HAM

:

a.

Supremasi hukum dan d

emokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan

pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi

masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum

harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan ya

ng baik dan adil kepada

masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan

hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka

menegakkan hukum.

b.

Meningkatkan kualitas pelayanan publik

c.

Meningkatkan

pengawasan

dari

masyarakat

dan

lembaga

-

lembaga politik

d.

Meningkatkan penyebarluasan prinsi

p

-

prinsip HAM kepada masyarakat

e.

Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam

masyarakat

2)

Harmonisasi hak dan kewajiban asasi m

anusia

Harmonisasi hak dan kewajiban asasi manusia dilakukan dengan cara

menyeimbangkan hak dan kewajiban asasi kita, menekan faktor pendorong, baik internal

dan eksternal, yang dapat menjadi pemicu dan pemacu terjadinya pelanggaran HAM itu

sendiri.

Upaya untuk

mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi manusia merupakan

salah satu bentuk dukungan terhadap penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.

Sebagai warga negara dari bangsa yang dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap

dan perilaku kita mencerm

inkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati

keberadaan orang lain secara kaffah. Sikap tersebut dapat kalian tampilkan dalam perilaku

di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.

C.

Rangkuman

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:

1.

Upaya penegakan HAM yang sudah dilakukan oleh pemerintah adalah : membentuk

Komnas HAM, pembentukan instrumen HAM, dan pembentukan pengadilan HAM.

2.

Upaya

pencegahan yang dapat dilakukan untuk

mengatasi berbagai kasus pelanggaran

HAM

adalah : s

upremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, meningkatkan

kualitas pelayanan publik, m

eningkatkan

pengawasan

dari

masyarakat

dan

lembaga

-

lembaga politik, m

eningkatkan penyebarluasan prinsip

-

prinsip HAM k

epada

masyarakat

, m

eningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan

negara, meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam

masyarakat

.

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

41

D.

Penugasan Mandiri

Setelah mempelajari

materi upaya penegakan hak asasi

manusia

,

mohon ananda

untuk me

lengkapi tabel berikut dengan me

mberik

an

contoh

-

contoh upaya apa saja yang

sudah ananda lakukan dalam upaya penegakan hukum di lingkungan keluarga, sekolah, dan

masyarakat

!

No

Lingkungan

Upaya Penegakan Hukum

1.

Keluarga

.............................................................................................................................

.............................

2.

Sekolah

................................................................................

..........................................................................

3.

Masyarakat

.............................................................................................................................

.............................

E.

Latihan Soal

Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan bener dan tepat!

1.

Salah satu bentuk tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi

berbagai kasus pelanggaran HAM adalah meningkatkan penyebarluasan prinsip

-

prinsip HAM kepada masyarakat melalui

pendidikan formal , hal ini dapat dilakukan

dengan cara....

A.

Melalui pembentukan peradilan HAM

B.

Pembentukan masyarakat peduli HAM

C.

Melalui kurikulum sekolah yang memuat HAM

D.

Melalui ceramah

-

ceramah keagamaan di masyarakat

E.

Melalui kampanye partai

-

partai politik

2.

Yang bukan merupakan wewenang Komnas HAM adalah....

A.

Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah

B.

Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi

C.

Menyampaikan rekomendasi atas kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah

dan DPR

D.

Memberi

saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di

pengadilan

E.

Melakukan peradilan terhadap pelanggaran HAM berat pada kasus HAM yang

terjadi di seluruh Indonesia

3.

Komnas HAM di Indonesia sudah ada dan dibentuk berdasarkan....

A.

Keppres No.

50 tahun 1993

B.

Keppres No. 83 tahun 1998

C.

Keppres No.31 tahun 2001

D.

Keppres No. 53 tahun 2001

E.

Keppres No. 40 tahun 2004

4.

Perhatikan data berikut :

1)

Sikap egois

2)

Penyalahgunaan kekuasaan

3)

Rendahnya kesadaran HAM

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

42

4)

Sikap tidak toleran

5)

Penyalahgunaan teknologi

Dari d

ata diatas yang merupakan faktor internal yang mendorong terjadinya pelanggaran

hak asasi manusia adalah...

A.

1

)

,2

)

,3

)

B.

1

)

,2

)

,4

)

C.

1

)

,3

)

,4

)

D.

2

)

,3

)

,5

)

E.

3

)

,4

)

,5

)

5.

Undang

-

undang Republik Indonesia yang mengatur tentang

pengadilan H

ak

A

sasi

M

anusia adalah....

A.

Kepres no 50 tahun 1993

B.

Undang

-

undang no 39 tahun 1999

C.

Undang

-

undang no 40 tahun 1999

D.

Undang

-

undang no 26 tahun 2000

E.

Undang

-

undang no 23 tahun 2002

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

43

Kunci Jawaban Latihan Soal Kegiatan Pembelajaran

4

Pembahasan lathan soal 4

Pembahasan

1.

Salah satu bentuk tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi

berbagai kasus pelanggaran HAM adalah meningkatkan penyebarluasan prinsip

-

prinsip HAM kepada masyarakat melalui pendidikan formal , hal ini dapat

dilakukan

dengan cara memuat dalam

kurikulum sekolah yang memuat HAM

.

2.

KOMNAS HAM mempunyai wewenang dalam menjalankan tugasnya, yaitu,

a.

Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah

b.

Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi

c.

Menyampaikan rekomendasi atas

kasus pelanggaran HAM kepada

pemerintah dan DPR

d.

Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan

sengketa di pengadilan

e.

Melakukan peradilan terhadap pelanggaran HAM berat pada kasus HAM

yang terjadi di seluruh Indonesia

3.

Pembentukan Komisi Na

sional Hak Asasi Manusia

Pada awalnya komisi nasional (komnas ham ) HAM DIBENTUK BERDASARKAN

Keppres no 50 tahun 1993 sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat maupun

tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakkan ham di Indonesia.

Kemudian den

gan lahirnya undang undang no 39 tahun 1999 tentang hak asasi

manusia yang didalamnya mengatur tentang komnas ham.

4.

Faktor internal penyebab terjadinya pelanggaran HAM adalah

a.

Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri.

Sikap ini akan

menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara

kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini, akan

menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya

tersebut dapat melanggar hak orang lain.

b.

R

endahnya kesadaran HAM.

Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku

tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang yang harus

dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan

penyimpan

gan terhadap hak asasi manusia.

c.

Sikap tidak toleran.

Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak

menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya

akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi ke

pada orang lain.

NO

KUNCI

JAWABAN

1

C

2

E

3

A

4

C

5

D

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

44

5.

Upaya penegakan HAM yang sudah dilakukan oleh pemerintah adalah : membentuk

Komnas HAM, pembentukan instrumen HAM, dan pembentukan pengadilan

HAM

melalui Undang

-

undang no 26 tahun 2000

F.

Penilaian Diri

Setelah

kalian

mempelajari materi pada bab ini, isilah penilaian diri ini dengan jujur

dan bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi dengan memberikan tanda

centang (√)pada tabel berikut

:

Jika

kalian

menjawab “Ya”, maka

kalian

dapat belajar lebih dengan mempertahankannya

dan dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya

b

ila

kalian

men

jawab"Tidak", maka segera lakukan pembelajaran

ulang (

review).

No.

Submateri Pokok

Ya

Tidak

1.

Saya dapat

mendeskripsikan HAM dalam nilai

-

nilai dasar

Pancasila

2.

Saya dapat menjelaskan HAM dalam nilai instrumental

Pancasila

3.

Saya dapat menjelaskan HAM dalam nilai praksis

Pancasila

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

45

E

VALUASI

Jawablah pertanyaan dibawah ini

dengan benar dan tepat !

1.

Hak dasar yang dimiliki manusia sebagai pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa,

disebut...

A.

Hak Kodrat

B.

Hak warga negara

C.

Hak asasi manusia

D.

Hak penduduk

E.

Hak dan kewajiban asasi

2.

Setiap perbuatan seseorang atau

sek

elompok

orang

termasuk apa

rat negara, baik

disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,

menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau

kelompok orang yang dijamin oleh undang

-

undang dan tidak mendapatkan atau

dikhawatirka

n tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar

berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. merupakan pengertian dari...

A.

Pelanggaran hak asasi manusia

B.

Kelalaian hak asasi manusia

C.

Pelanggaran hukum

D.

Perbuatan hukum

E.

Peristiwa hukum

3.

Hak asasi

manusia dalam UUD 1945, diatur dalam pasal...

A.

24

ayat 1

B.

25

A

C.

26

ayat 2

D.

27 ayat 3

E.

28 A

-

J

4.

Perhatikan data berikut :

1)

Membunuh anggota kelompok

2)

Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental berat pada anggota kelompok

3)

Perampasan kemerdekaan atau perampasan keb

ebasan fisik

4)

Mem

isahkan anak secara paksa ke dalam kelompok tertentu

5)

Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa

Dari pernyataan diatas, yang termasuk dalam kejahatan genosida sesuai dengan UU

nomor 26 tahun 2000 adalah....

A.

1), 2), 3)

B.

1), 2),

4)

C.

2), 3), 4)

D.

2), 3), 5)

E.

3), 4), 5)

5.

Munir adalah seorang tokoh pejuang yang berusaha menegakkan HAM di Indonesia,

bentuk penegakkan HAM yang dilakukan oleh Munir adalah untuk...

A.

Membela buruh yang tertindas hak

-

haknya

B.

Membela maha

kalian

yang dilanggar h

ak asasinya pada aksi demonstrasi

C.

Memperjuangkan aktivis yang dinyatakan hilang pada tahun 1999

D.

Membela masyarakat pada kasus Tanjung Periok

E.

Membela maha

kalian

pada kasus tragedi semanggi 1

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

46

6.

Perhatikan data berikut :

i.

Sikap egois

ii.

Penyalahgunaan kekuasaan

iii.

Rendahnya kesadaran HAM

iv.

Sikap tidak toleran

v.

Penyalahgunaan teknologi

Dari data diatas yang merupakan faktor internal yang mendorong terjadinya

pelanggaran Hak asasi manusia adalah...

A.

1), 2), 3)

B.

1), 2), 4)

C.

1

), 3), 4)

D.

2), 3), 5)

E.

3)

, 4), 5)

7.

Penyalahgunaan teknologi termasuk dalam faktor eksternal yang menjadi

penyebab terjadinya pelanggaran HAM, berikut ini yang merupakan contoh

penyalahgunaan teknologi yang mengakibatkan pelanggaran HAM adalah...

A.

Kesulitan ekonomi yang menyebabkan s

eseorang melakukan tindakan

kejahatan bahkan sampai membunuh

B.

Seseorang yang menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan

korupsi

C.

Seseorang yang dengan sengaja menggunakan jejaring sosial untuk melakukan

penipuan dan kemudian menculik korban

D.

Aparat pen

egak hukum yang bertindak sewenang

-

wenang terhadap

masyarakat

E.

Seorang pengusaha yang tidak memperdulikan hak

-

hak buruhnya

8.

Tragedi semanggi 1 merupakan bentuk pelangg

a

ran HAM yang terjadi pada

tanggal...

A.

12 September 1984

B.

12 Mei 1998

C.

13

Sept

ember 1998

D.

13

November 1998

E.

24 November 1999

9.

Kasus kerusuhan Tanjung P

riok tahun 1984 merupakan bentuk pelanggaran HAM,

yang terjadi akibat bentrok antara....

A.

Aparat dengan masyarakat

B.

Masyarakat dengan masyarakat

C.

Aparat dengan aparat

D.

Maha

kalian

dengan masyarakat

E.

Maha

kali

an

dengan aparat

10.

Dalam berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia baik yang

dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, pelanggaran HAM tersebut

mencerminkan...

A.

Masyarakat yang demokratis namun belum dewasa

B.

Masyarakat yang harmonis namun peme

rintahan yang tidak stabil

C.

Masyarakat yang liberal dan bersikap individualis

D.

Masyarakat yang mementingkan kepentingan ekonomi semata dan berjiwa

sosial

E.

Kelalaian masyarakat atas pelaksanaan kewajiban asasi manusia

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

47

11.

Berikut

yang bukan

merupakan

langkah

-

langkah yang dilakukan oleh pemerintah

untuk menegak

kan HAM di Indonesia

.adalah

...

A.

Pembentukan komisi nasional Hak Asasi Manusia

B.

Pembentukan undang

-

undang HAM

C.

Pembentukan peradilan HAM

D.

Membentuk mahkamah HAM

E.

Ratifikasi Instrumen HAM Internasional

12.

Undang

-

Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 merupakan salah satu

instrumentHAM yang mengatur tentang....

A.

Hak asa

s

i manusia

B.

Pengadilan HAM

C.

Perlindungan anak

D.

Sistem peradilan anak

E.

Perlindungan saksi dan korban

13.

Berikut

yang

tidak termasuk t

indakan yang dapat dilakukan untuk mengatasi

terjadinya pelangg

a

ran HAM a

dalah

....

A.

Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan

B.

Meningkatkan kualitas pelayanan publik

C.

Meningkatkan pengawasan dari masyarakat terhadap upaya penegakan HAM

D.

Me

ningkatkan penyebarluasan prinsip

-

prinsip HAM kepada masyarakat

E.

Memberikan hukuman mati kepada semua pelaku pelanggaran HAM

14.

Yang merupakan contoh penegakkan HAM dilingkungan sekolah adalah...

A.

Menghormati dan menyayangi adik kakak

B.

Tidak memaksakan kehendak k

epada teman dan guru

C.

Tidak menghardik pengemis atau kaum dhu’afa

D.

Memahami dan mentaati setiap isntrumen HAM yang berlaku

E.

Mentaati semua hukum yang berlaku di Indonesia

15.

Kebebasan beragama merupakan kebebasan seseorang sebagai ....

A.

Hak as

asi pribadi

B.

Hak

politik

C.

Hak

so

s

ial

budaya

D.

Hak

ekonomi

E.

Hak

hukum

16.

Negara memberikan jaminan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama

dan kepercayaannya masing

-

masing, jaminan ini diberikan oleh pemerintah

Indonesia sesuai undang undang kepada...

A.

Warga negara

B.

Penduduk

C.

Warga negara dan penduuk

D.

Semua orang

E.

Penduduk dan bukan penduduk

17.

Salah satu bentuk kerjasama yang dilakukan antar umat beragama dalam

lingkungan masyarakat adalah..

A.

Bersama

-

sama merayakan hari besar agama tertentu

B.

Bersama

-

sama menjalankan ibadah

dalam satu tempat

C.

Melakukan gotong royong untuk membersihkan lingkungan

D.

Membiarkan orang lain beribadah sesuai keyakinannya

E.

Memaksa agama lain untuk ikut perayaan hari besar agamanya

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

48

18.

Hak asasi warga negara Indonesia secara penuh tercantum dalam...

A.

Undang

-

U

ndang

B.

UUD NRI Tahun 1945

C.

TAP MPR

D.

Perpres

E.

Perda

19.

Dalam diri manusia pada hakekatnya melekat tiga macam hak, yaitu....

A.

Hak berpolitik, hak hidup, hak berekspresi

B.

Hak asasi ekonomi, sosial budaya, politik

C.

Hak hidup, hak

kebebasan dan hak milik

D.

Hak beragama, hak persamaan hukum, hak hidup

E.

Hak berpendapat, hak berusaha, hak berpolitik

20.

Pelanggaran HAM dapat terjadi di mana saja dan ka

pan saja, tanpa mengenal status

,

jenis kelamin dan usia. Oleh

karena itu, pemerintah dapat

melakukan upaya

pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM berupa.

...

A.

membentuk peraturan perundang

-

undangan tentang pencucian uang

B.

melakukan perlindungan kepada para saksi dan korban jika diminta

C.

membentuk Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekera

san (Kontras)

D.

pembentukan pengadilan HAM yang akan menangani kasus pelanggaran HAM

E.

penanaman nilai Pancasila kepada sebagian peserta didik melalui

pembelajaran

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

49

Kunci Jawaban Latihan Soal Evaluasi

KUNCI JAWABAN

1.

C

2.

A

3.

E

4.

B

5.

C

6.

C

7.

C

8.

D

9.

A

10.

E

11.

D

12.

C

13.

E

14.

B

15.

A

16.

B

17.

C

18.

B

19.

C

20.

D

Modul

PPKn Kelas XI KD 3.1

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN

50

DAFTAR PUSTAKA

Budiyanto (2000).

Dasar

-

Dasar Ilmu Tata Negara Untuk SMU Kelas 3

. Jakarta :

Erlangga

Hali Mulyono ( 2019).

Modul Belajar Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan untuk

SMA/MA.

Bogor : Marwah Indo Media

Miriam Budiardjo (2008). Dasar

-

Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama

Yuyus Kardiman dkk (2017).

Pendidikan Kewarganegaraan

untuk SMA/MA Jakarta:

Erlangga

Tolib.(2006).

Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK

. Jakarta: Studia Press.

Yusnawan Lubis , Mohamad Sodeli dkk(2017)

Pendidikan Kewarganegaraan untuk

SMA/MA/

Jakarta:Kemendikbud