Halaman
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
2
HARMONISASI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA
DALAM PERSPEKTIF PANCASILA
PPK
n
KELAS
XI
P
ENYUSUN
RIZANUR, M.Pd
SMAN 29 JAKARTA
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
3
DAFTAR ISI
PENYUSUN
................................
................................
................................
................................
.............
2
DAFTAR ISI
................................
................................
................................
................................
............
3
GLOSARIUM
................................
................................
................................
................................
...........
5
PETA KONSEP
................................
................................
................................
................................
.......
6
PENDAHULUAN
................................
................................
................................
................................
...
7
A.
Identitas Modul
................................
................................
................................
...........
7
B.
Kompetensi Dasar
................................
................................
................................
.......
7
C.
Deskripsi Singkat Materi
................................
................................
............................
7
D.
Pe
tunjuk Penggunaan Modul
................................
................................
......................
7
E.
Materi Pembelajaran
................................
................................
................................
...
8
KEGIATAN PEMBELAJARAN 1
................................
................................
................................
.......
9
Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
................................
................................
...............
9
A.
Tujuan Pembelajaran
................................
................................
................................
..
9
B.
Uraian Materi
................................
................................
................................
..............
9
C.
Rangkuman
................................
................................
................................
...............
13
D.
Penugasan Mandiri
................................
................................
................................
...
14
E.
Latihan Soal
................................
................................
................................
..............
14
F.
Penilaian Diri
................................
................................
................................
............
17
KEGIATAN PEMBELAJARAN 2
................................
................................
................................
.....
18
Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perpektif Pancasila
...................
18
A.
Tujuan Pembelajaran
................................
................................
................................
18
B.
Uraian Materi
................................
................................
................................
............
18
C.
Rangkuman
................................
................................
................................
...............
22
D.
Penugasan Mandiri
................................
................................
................................
...
22
E.
Latihan Soal
................................
................................
................................
..............
22
F.
Penilaian Diri
................................
................................
................................
............
26
KEGIATAN PEMBELAJARAN 3
................................
................................
................................
.....
27
Kasus Pela
nggaran HAM
................................
................................
................................
.................
27
A.
Tujuan Pembelajaran
................................
................................
................................
27
B.
Uraian Materi
................................
................................
................................
............
27
C.
Rangkuman
................................
................................
................................
...............
31
D.
Penugasan Mandiri
................................
................................
................................
...
32
E.
Latihan Soal
................................
................................
................................
..............
32
F.
Penilaian Diri
................................
................................
................................
............
35
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
4
KEGIATAN PEMBELAJARAN
4
................................
................................
................................
.....
36
Upaya Penegakan HAM
................................
................................
................................
...................
36
A.
Tujuan Pembelajaran
................................
................................
................................
36
B.
Uraian Materi
................................
................................
................................
............
36
C.
Rangkuman
................................
................................
................................
...............
40
D.
Penugasan Mandiri
................................
................................
................................
...
41
E.
Latihan Soal
................................
................................
................................
..............
41
F.
Penilaian Diri
................................
................................
................................
............
44
EVALUASI
................................
................................
................................
................................
.............
45
DAFTAR PUSTAKA
................................
................................
................................
............................
50
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
5
GLOSARIUM
Aksesi
:
sebuah tindakan formal yang dilakukan oleh satu negara dalam tingkat
internasional untuk menyatakan terikat atau menjadi pihak dalam satu
penjanjian. Istilah aksesi ini tidak jauh berbeda dengan ratifikasi,
persetujuan dan
adhesi. Aksesi digunakan saat negara tersebut
bukanlah bagian penandatangan dari perjanjian tersebut saat telah
berlaku secara hukum
Instrumen
:
1.
alat yang dipakai untuk mengerjakan sesuatu (seperti alat yang
dipakai oleh pekerja teknik,
alat
-
alat kedokteran, optik, dan kimia);
perkakas;
2
.
sarana
penelitian
(berupa
seperangkat
tes
dan
sebagainya)
untuk
mengumpul
-
kan
data
sebagai
bahan
pengolahan;
3
.
alat
-
alat musik (seperti piano, biola, gitar, suling,
trompet);
4
.
orang yang
dipakai sebagai alat (diperalat) orang lain
(pihak lain);
5
.
dokumen resmi seperti akta, surat obligasi
Kovenan
:
s
ebuah perjanjian mulitilateral yang mengikat pemerintahan suatu
negara dengan hukum internasional untuk membuat satu aturan
tentang satu hal
/pemasalahan. Konvensi digunakan untuk perjanjian
seperti Kovenan Hak Sipil dan Politik. Kovenan adalah perjanjian
multilateral dan ditujukan untuk norma dan pelaksanaan HAM. Negara
yang meratifikasi, menandatangani, atau menerima terikat secara
hukum pada
perjanjian ini
Rekomendasi
:
hal minta perhatian bahwa orang y
an
g disebut dapat dipercaya, baik
(biasa dinyatakan dng surat); penyuguhan;
saran y
an
g menganjurkan
(membenarkan, menguatkan)
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
6
PETA KONSEP
HARMONISASI HAK
DAN KEWAJIBAN
ASASI MANUSIA
DALAM
PERSPEKTIF
PANCASILA
KONSEP HAK DAN
KEWAJIBAN ASASI
MANUSIA
SUBSTANSI HAK
DAN KEWAJIBAN
ASASI MANUSIA
DALAM
PERSPEKTIF
PANCASILA
KASUS
PELANGGARAN
HAM
UPAYA PENEGAKAN
HAK ASASI
MANUSIA
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
7
PENDAHULUAN
A.
Identitas Modul
Mata Pelajaran
: PPK
n
Kelas
:
XI
Alokasi Waktu
:
8 x 45 Menit/4 kali pertemuan
Judul Modul
:
Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspekti
f
Pancasila
B
.
Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar
Pengetahuan
Kompetensi Dasar Keterampilan
3.1 Menganalisis kasus
–
kasus pelanggaran
hak asasi manusia dalam perspektif
Pancasila untuk mewujudkan harmoni
hak dan kewajiban asasi manusia dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
4.1 Menyaji hasil analisis kasus
–
kasus
pelanggaran hak asasi manusia
dalam perspektif Pancasila untuk
mewujudkan harmoni hak dan
kewajiban asasi manusia dalam
kehidupan
berbangsa
dan
bernegara
C
.
Deskripsi Singkat Materi
Modul ini
diharapkan dapat menjembatani dan
menuntun
kalian
untuk memahami
konsep, fakta dan prinsip pada materi pembelajaran mengenai
harmonisasi hak dan
kewajiban asasi manusia dalam perspektif Pancasila
.
Didalam modul ini terdapat materi
hak dan kewajiban asasi manusia, yang berisi tentang pengertian, ciri
-
ciri
, landasan hukum,
bentuk
-
bentuk hak asasi manusia. Modul inipun membahas materi tentang substansi hak
dan kewajiban asasi manusia dalam Pancasila, yang berisi tentang hak dan kewajiban asasi
manusia dalam nilai dasar, instrumental dan praksis dari Pancasi
la. Selain dua materi
diatas, ada pula materi tentang kasus pelanggaran hak asasi manusia, yang berisi faktor
penyebab pelanggaran HAM, baik internal maupun eksternal, termasuk contoh kasus
pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia, dan yang terakhi
r adalah materi
tentang upaya penegakan HAM dan upaya penanganan pelanggaran HAM. Semoga dengan
mempelajari modul ini,
kalian
semakin mengerti dan memahami apa itu hak dan kewajiban
asasi manusia, sehingga
kalian
dapat menjadi pejuang HAM, minimal di ling
kungan sekitar
kalian
sendiri.
D.
Petunjuk Penggunaan Modul
Untuk mempermudah dan membantu
kalian
dalam memp
elajari dan memahami isi
modul,
berikut ini diberikan beberapa petunjuk
penggunaan modul ini
, yaitu sebagai
berikut:
1.
Bacalah modul ini
secara
utuh dan menyeluruh.
2.
Upayakan
kalian
dapat
memahami
materi
nya dengan cara berdiskusi dengan teman
sejawat maupun melalui pemahaman
kalian
sendiri
.
3.
Kerjakan penugasan mandiri
,
latihan soal
dan evaluasi
yang tersedia dengan sungguh
-
sungguh. Jika
kalian
serius dan jujur
, maka
kalian
dapat mengetahui sampai
dimana pencapaian kompetensi dan memudahkan
juga
dalam belajar
.
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
8
4.
Setelah mempelajari modul ini
kalian
akan mempunyai pemahaman yang lebih
terp
erinci
dan mendalam
tentang
harmonisasi hak dan kewajiban asasi manusia dalam
perspektif Pancasila
.
5.
Selanjutnya diharapkan
kalian
dapat
menga
plikasikan
pengetahuan dan pemahaman
yang dimiliki terkait HAM
dalam kehidupan bermasyarakat, ber
bangsa, dan berneg
ara
demi te
rwujudnya cita
-
cita dan tujuan NegaraKesatuan
Republik Indonesia.
E.
Materi Pembelajaran
Modul ini terbagi menjadi
4
kegiatan pembelajaran dan di dalamnya terdapat uraian
materi, contoh soal, soal latihan dan soal evaluasi.
Pertama
:
Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Kedua
:
Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perpektif Pancasila
Ketiga
: Kasus Pelanggaran HAM
Keempat
: Upaya Penegakan HAM
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
9
KEGIATAN PEMBELAJARAN 1
Konsep Hak dan
Kewajiban Asasi Manusia
A.
Tujuan Pembelajaran
Setela
h
kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan
kalian akan mampu menjelaskan
pengertian, ciri, landasan
hukum, dan macam
-
macam hak asasi manusia. Selain itu, kalian
diharapkan mampu menganalisis kasus
-
kasus pelanggaran hak asasi manusia
dalam
perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni
sasi
hak dan kewajiban asasi manusia
dalam kehidupan berbangsa dan bern
egara
B.
Uraian Materi
1.
Pengertian
Hak
Asasi
Manusia
A
pa kabar a
nak
-
anakku s
ekalian, semoga tetap dalam keadaan sehat dan tidak
kurang suatu apapun. Selamat ya, sudah naik ke kelas XI, pasti ananda semua sangat
bahagia karena sudah melewati tahap pertama di
jenjang SMA. Selanjutnya persiapkan diri
untuk selalu belajar dan menuntut ilmu, demi masa depan yang cerah,
A
amiin. Sekarang
kita mulaipembelajaran dengan materi yang baru yaitu tentang konsep hak dan kewajiban
asasi manusia
agar pemahaman kalian menjadi
b
ertambah tentang pengertian, ciri,
landasan hukum, dan macam
-
macam HAM di Indonesia
. Berdasarkan teori, kita ketahui
bahwa
hak adalah segala sesuatu yang berhak kita dapatkan setelah kita melaksanakan
kewajiban, sedangkan kewajiban dimaknai sebagai sega
la sesuatu yang harus kita lakukan
dengan penuh tanggung jawab. Hak dan kewajiban ini ibarat dua sisi mata uang yang tak
bisa dipisahkan. Kita melaksanakan kewajiban maka kita akan mendapatkan hak kita,
demikian pula sebaliknya kita menuntut hak kita setel
ah kita melaksanakan kewajiban.
Setelah memahami makna hak dan kewajiban, kita juga harus memahami makna hak dan
kewajiban asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri
seseorang, yang secara kodrati merupakan anugerah Tuhan YME
dan tidak dapat diganggu
gugat, sedangkan k
ewajiban asasi adalah kewajiban dasar manusia yang ditekankan dalam
undang
-
undang tersebut sebagai seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan,
tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.
Mengapa kita harus mempelajari materi ini ? ya, karena kita harus men
getahui dan
memahami konsep hak dan kewajiban asasi manusia ini, bahkan kita harus
mempraktekkan konsep HAM itu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, agar tak terjadi p
ertentangan atau konflik yang bersifat horisontal di negara
tercinta ini.
Marilah kita simak penjelasan terkait uraian materi diatas agar wawasan
ananda semakin bertambah dan ananda dapat berkon
tribusi untuk kemajuan bangsa dan
negara
Indonesia, aamiin.
Da
lam pengertian yang sederhana hak asasi manusia (
human rights
) merupakan
hak yang secara alamiah melekat pada orang semata
-
mata karena ia merupakan manusia
(
human being
). HAM meliputi nilai
-
nilai ideal yang mendasar, yang tanpa nilai
-
nilai dasar
itu orang
tidak dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
Penghormatan terhadap nilai
-
nilai dasar itu memungkinkan individu dan masyarakat bisa
berkembang secara penuh dan utuh. HAM tidak diberikan oleh negara atau tidak pula lahir
karena huk
um. HAM berbeda dengan hak biasa yang lahir karena hukum atau karena
perjanjian. Dalam pembahasannya tentang pengertian HAM, Jan Materson, anggota Komisi
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
10
Hak Asasi Manusia PBB merumuskan HAM dalam ungkapan berikut: “
human rights could
be generally defines
as those right which area inherent in our natural and without we can‟t
live as human being
”. (HAM adalah hak
-
hak yang secara inheren melekat dalam diri
manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia)
.
Dari pengertian
di atas, kita dap
at mencermati dua makna yang terkandung dalam pengertian HAM, yaitu:
Pertama,
HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia
dilahirkan
(bahkan sejak roh ditiupkan dalam tubuh manusia)
ke dunia. Hak alamiah adalah
hak yang sesuai
dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan
berperikemanusiaan. Karena itu, tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas
hak tersebut dari tangan pemiliknya, dan tidak ada kekuasaan apapun yang memiliki
keabsahan untuk memperkos
anya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa
pembatasan, karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain. Bila
HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai
manusia.
Kedua,
HAM merupakan
instrumen untuk menjaga harkat dan martabat manusia
sesuai dengan kodrat kemanusiaannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan dapat
hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan yang
paling mulia.
Dikatakan HAM menurut Ah
mad Sanusi (2006:201) ialah karena hak
-
hak itu
bersumber pada sifat hekekat manusia sendiri yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
HAM itu bukan karena diberikan oleh negara atau pemerintah. Karena itu, hak
-
hak itu tidak
boleh dirampas atau diasingkan ol
eh negara dan oleh siapa pun. Dengan demikian, maka
HAM bukan sekedar hak
-
hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak dilahirkannya
ke dunia, tetapi juga merupakan standar normatif yang bersifat universal bagi
perlindungan hak
-
hak dasar itu dalam lin
gkup pergaulan nasional, regional dan global.
Esensi itu dapat dilihat dalam Mukaddimah
Universal Declaration of Human Rights
yang
menyebutkan bahwa pengakuan atas martabat yang luhur dan hak
-
hak yang sama tidak
dapat dicabut dari semua anggota keluarga ma
nusia, karena merupakan dasar
kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia.
Dalam konteks
Negara Republik
Indonesia, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia merumuskan pengertian HAM sebagai berikut:
“
Hak asasi manusia adalah hak
dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati
dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin
kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak
boleh diabaikan, dirampas, atau digan
ggu oleh siapa pun
”.
Dengan demikian, maka setiap manusia memiliki hak asasi sebagai karunia Tuhan
Yang Maha Esa. Hak asasi tersebut tidak boleh diabaikan, dirampas atau diganggu oleh
siapa pun karena hak asasi tersebut berfungsi untuk menjamin kelangsung
an hidup
manusia, kemerdekaan manusia, perkembangan manusia dan masyarakat. Apabila ada
perlakuan yang mengabaikan, merampas atau mengganggu hak asasi seseorang, berarti ia
telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi seseorang. Sedangkan berdasarkan
rum
usan Pasal 1UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM diartikan sebagai
berikut:
“
Seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakaan anugerah
-
Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
”
Pengertian
Hak
A
sasi
M
anusia (HAM)
ini
secara tegas
juga
di atur dalam Undang UndangNo.
39 tahun 1999 pasal 2
tentang asas
-
asas dasar yang menyatakan
:
“Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak
terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihorm
ati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta
keadilan.”
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
11
Dari rumusan HAM di atas dapat dikemukakan bahwa di balik adanya hak asasi
yang perlu dihormati mengandung makna adanya kewajiban asasi dari setiap orang.
Kewajiban asasi yang dimaksud menurut adalah kewajiban dasar manusia yang ditekankan
dalam undang
-
und
ang tersebut sebagai seperangkat kewajiban yang apabila tidak
dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.
Hak asasi manusia
adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir. HAM
berlaku kapanpun, dimanapun dan kepada siapa
pun. HAM tidak dapat diganggu gugat dan
tidak bisa dicabut karena merupakan anugrah yang dimiliki setiap manusia
dari Tuhan
Yang Maha Esa
. Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia
bagi rakyatnya
, termasuk
menindaklanjuti
apabila
terjadi
pelanggaran yang dilakukan oleh
pihak
-
pihak tertentu yang tak bertanggungjawab
.
HAM
merupakan
anugerah Tuhan Yang
Maha Esa kepada manusia sejak dalam kandungan yang bersifat universal, dalam arti tidak
mengenal batasan
-
batasan umur, jenis kelamin, n
egara, ras, agama dan budaya. Tujuannya
adalah untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat manusia serta menjaga
keharmonisan dengan lingkungannya. Hak ini berlaku semur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapapun.
Selain pengertian HAM secara umum dan
berdasarkan UU No. 39 tahun 1999
seperti di atas, ada pula pendapat para ahli mengenai hak asasi manusia, yaitu :
1)
John Locke
H
ak asasi manusia
adalah hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai
hak yang di kodrati. Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa
mencabutnya. HAM memiliki sifat mendasar dan suci.
2)
Prof. Darji Darmodiharjo
Hak
-
hak asasi manusia adalah hak
-
hak
dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak
-
hak asasi itu menjadi dasar dari hak dan
kewajiban
-
kewajiban yang ada.
3)
Jan
Materson
HAM adalah hak
-
hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil
hidup
sebagai manusia.
4)
Miriam
Budiarjo
H
ak asasi manusia
adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir di dunia. Hak itu
sifatnya universal, karena hak dimiliki tanpa adanya perbedaan. Baik ras, gender,
budaya, suku, dan agama.
5)
Prof.
Koentjoro
Poerbopranoto
HAM adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang dimiliki manusia sesuai
dengan kodratnya yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
6)
Undang
-
Undang
Nomor
39
Tahun
1999
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri
manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di lindungi dan
dihargai oleh setiap manusia.
2.
Ciri
-
ciri HAM
H
ak asasi manusia
memiliki beberapa ciri
-
ciri pokok yang mendefinisikan makna dari
HAM itu sendiri. Berikut penjelasan mengenai ciri
-
ciri HAM yang meliputi hakiki,
universal
,
tidak dapat dicabut (permanen)
dan
tidak dapat dibagi (
utuh
).
1)
Hakiki, artinya hak asasi manusia ad
alah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada
sejak lahir.
2)
Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang
status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
3)
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dica
but atau diserahkan
kepada pihak lain.
4)
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak
sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
12
Sejalan dengan ciri
-
ciri HAM diatas, dapatlah kita katakan bahwa h
ak
a
sasi
m
anusia
merupakan kebebasan dasar manusia yang tidak dapat dikurangi, dibatasi dan dihilangkan
sebagaimana yang telah dituangkan dalam Undang
-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi manusia pada Pasal 9 sampai dengan Pasal 66 yang mencakup 10 Hak Dasar
Manusia :
(1)
Hak Untuk Hidup;
(2)
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan;
(3)
Hak
Mengembangkan Diri;
(4)
Hak Memperoleh Keadilan;
(5)
Hak Atas Kebebasan Pribadi;
(6)
Hak Atas Rasa Aman;
(7)
Hak Atas Kesejahteraan;
(8)
Hak Turut Serta dalam Pemerintah
an;
(9)
Hak Wanita;
(10)
Hak Anak.
Setelah kita memahami pengertian dan ciri
-
ciri HAM, maka ada baiknya kita juga
mengetahui landasan hukum atau yuridis dari pelaksanaan HAM di Indonesia agar kita
memiliki acuan atau pedoman yang jelas dalam melaksan
akan ketentuan yang tercantum
tentang HAM ini.
3.
Landasan
Hukum
HAM
Hak Asasi Manusia di Indonesia diatur dalam :
1)
Pancasila, terutama sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab.
2)
Undang
-
Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (
pasal 27
-
34, dan
BAB XA, Pasal 28 A
s/d J, Perubahan ke
-
2 Undang
-
Undang Dasar republik Indonesia 1945);
3)
TAP MPR Republik Indonesia Nomor : II/MPR/1993 tentang GBHN;
4)
TAP MPR Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR1998 tentang Hak Asasi Manusia;
5)
Undang
-
Undang Re
publik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan
Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam,
tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia;
6)
Undang
-
Undang Republik
Indonesia Nomor
39
Tahun 199
9
tentang
HAM
7)
Undang
-
Undang Republik
Indonesia Nomor
26
Tahun
2000
tentang
Pengadilan HAM
8)
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi
Nasional Hak
-
Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang telah diperbaharui dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesi
a Nomor 61 tahun 2003 tentang Rencana Aksi
Nasional Hak
-
hak Asasi Manusia (RANHAM);
9)
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181 tahun 1998 tentang Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan;
10)
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 126 tahun
1998 tentang menghentikan
penggunaan istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam semua perumusan dan
penyelenggaraan,
perencanaan
program
ataupun
pelaksanaan
kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan;
11)
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tanggal 10 Desember 1945;
12)
Deklarasi dan Program Aksi Wina tahun 1993.
Sesuai dengan Tap MPR No. X
VII
/M
PR
/1998 tentang Hak Asasi Manusia, maka pemahaman
bagi
b
angsa Indonesia adalah :
1)
Hak Asasi Manusia merupakan Hak Dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan
mengingat Hak Dasar
merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka
pengertian Hak Asasi Manusia adalah Hak sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa yang
melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, Universal, dan abadi berkaitan dengan
harkat dan martabat manusia;
2)
Setiap manu
sia diakui dan dihormati mempunyai Hak Asasi yang sama tanpa
membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, status sosial,
pandangan politik, dan bahasa serta status lain;
3)
Bangsa Indonesia menyadari bahwa Hak Asasi Manusia bersifat Histori
s dan Dinamis
yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Begitu banyaknya regulasi yang mengatur tentang HAM ini membuat kita semakin
yakin bahwa pelaksanaan terhadap HAM ini menjadi sesuatu yang sangat penting d
an harus
dipraktekkan oleh segenap lapisan masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat,
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
13
berbangsa dan bernegara. Setelah kita mengetahui landasan hukum HAM, maka kita juga
harus tahu macam
-
macam atau bentuk
-
bentuk HAM itu sendiri, ternyata ada 6 macam HAM
ya
anak
-
anak.
4.
Macam
-
macam
HAM
Macam macam hak asasi manusia dapat kita lihat
sebagai berikut:
1)
Hak Asasi Pribadi
a.
Kebebasan masuk dan mengikuti organisasi
b.
Kebebasan mengeluarkan pendapat
c.
Kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agam dan
kepercayaan
2)
Hak Asasi Politik
a.
Hak menjadi warga negara
b.
Hak untuk memilih dan dipilih
c.
Hak untuk masuk dan mendirikan partai politik
3)
Hak Asasi Ekonomi
a.
Hak memiliki, mencari, dan mengumpulkan kekayaan
b.
Kebebasan memilih pekerjaan
c.
Hak untuk menjual, membeli, da
n menyewa
4)
Hak asasi hukum
a.
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
5)
Hak sosial dan budaya
a.
Hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam kebudayaan
b.
Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta
c.
Hak untuk
mendapatkan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan
yang lain
6)
Hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan
Hak untuk mendapatkan peradilan dan perlindungan dalam penahanan, penahanan,
penangkapan, peradilan, penyitaan, atau penggeledah
an.
C.
Rangkuman
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:
1.
Hak asasi manusia
adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir, berlaku
kapanpun, dimanapun dan kepada siapapun. HAM tidak dapat diganggu gugat dan
tidak bisa dicabut
karena merupakan anugrah yang dimiliki setiap manusia
dari Tuhan
Yang Maha Esa
. Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi
manusia bagi rakyatnya
, termasuk
menindaklanjuti
apabila terjadi
pelanggaran yang
dilakukan oleh pihak
-
pihak tertent
u yang tak bertanggungjawab
.
2.
HAM
merupakan
anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam
kandungan yang bersifat universal, dalam arti tidak mengenal batasan
-
batasan umur,
jenis kelamin, negara, ras, agama dan budaya
3.
Menurut UU No. 39 tahun 1999,
HAM adalah s
eperangkat hak yang melekat pada
hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakaan
anugerah
-
Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
4.
C
iri
-
ciri HAM
itu terdiri dari :
hakiki,
universal
,
tidak dapat dicabut (permanen)
dan
tidak dapat dibagi (
utuh
).
5.
Landasan hukum HAM : UUD 1945 pasal 27
-
34, pasal 28 A
-
J, TAP MPR No.
XVII/MPR/1998, UU No.39 tahun 1999, serta peraturan pelaksana lainnya.
6.
Macam
-
macam HAM terdiri atas : hak asasi pribadi, hak asasi politik, hak asasi
ekonomi, hak asasi sosial budaya, hak asasi hukum, dan hak asasi tata cara peradilan
dan perlindungan
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
14
D.
Pen
ugasan Mandiri
Setelah mempelajari
materi konsep hak dan kewajiban asasi manusia
,
mohon ananda
untuk me
lengkapi tabel berikut dengan men
ganalisa ciri
-
ciri HAM, apakah ciri
-
ciri tersebut
sudah diterapkan dalam kehidupansehari
-
hari di lingkungan sekitarmu
!
No
Ciri
-
ciri
HAM
Uraian
1.
Hakiki
.............................................................................................................................
.........................
..........................................................................................................
............................................
.............................................................................................................................
.........................
2.
Universal
..............................................
........................................................................................................
.............................................................................................................................
.........................
.
.............................................................................................................................
........................
3.
Permanen
.............................................................................................................................
.........................
..........................................................................................................
............................................
.............................................................................................................................
.........................
4.
Utuh
...................................................
...................................................................................................
.............................................................................................................................
.........................
......
.............................................................................................................................
...................
E.
Latihan Soa
l
1.
Hak asasi manusia adalah....
A.
Hak asasi pribadi yang tak dapat diganggu gugat
B.
Hak yang bisa
diambil dari orang lain
C.
Hak yang melekat pada diri setiap orang
D.
Hak yang diberikan oleh pemerintah
E.
Hak yang muncul karena adanya status kewarganegaraan
2.
Kewajiban asasi adalah....
A.
Kewajiban dasar setiap orang
B.
Kewajiban manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa
C.
Ke
wajiban warga negara terhadap negaranya
D.
Kewajiban yan
g muncul karena status
sebagai anggota dari suatu negara
E.
Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang pada negara yang
melindunginya
3.
Perhatikan
ciri
-
ciri hak asasi manusia di bawah ini !
(1).
Hakiki
(2).
Tunggal
(3). T
idak dapat dibagi
(4). Ketergantungan
(5). Universal
Dari data diatas, yang merupakan ciri HAM di tunjuk
k
an oleh nomor ...
A.
(
1
), (2),
dan
(3)
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
15
B.
(1), (
2
),
dan
(4)
C.
(1), (
3
),
dan
(5)
D.
(3), (
4
),
dan
(
5
)
E.
(4), (
5
),
dan
(
6
)
4.
Undang
-
undang Republik Indonesia yang me
ngatur tentang H
AM
adalah....
A.
Undang
-
undang no. 3 tahun 1997
B.
Undang
-
undang no. 39 tahun 1999
C.
Undang
-
undang no. 26 tahun 2000
D.
Undang
-
undang no. 23 tahun 2002
E.
Undang
-
undang no. 11 tahun 2012
5.
Jika anda melihat anak
-
anak jalanan dan melakukan pekerjaan
-
pekerjaan yang
seharusnya tidak mereka lakukan, seperti meminta
-
minta, menjadi pemulung,
mengamen dan sebagainya pada jam sekolah , maka pada dasarnya mereka mengalami
masalah yakni tidak terpenu
hinya hak asasi dalam bidang...
A.
e
konomi
B.
p
olitik
C.
s
osial
budaya
D.
hukum
E.
pribadi
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
16
Kunci Jawaban Latihan Soal Kegiatan Pembelajaran 1
Pembahasan :
1.
Pasal 1UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM diartikan sebagai
berikut:
Seperangkat
hak yang melekat
pada hakikat keberadaan manusia sebagai
makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupak
an anugerah
-
Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dili
ndungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
”
2.
Kewajiban asasi yang dimaksud adalah
kewajiban dasar manusia
yang ditekankan
dalam undang
-
undang tersebut sebagai seperangkat kewajiba
n yang apabila tidak
dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.
3.
H
ak asasi manusia
memiliki beberapa ciri
-
ciri pokok yang mendefinisikan makna dari
HAM itu sendiri. Berikut penjelasan mengenai ciri
-
ciri HAM yang meliputi
hakiki,
universal
,
tidak dapat dicabut (permanen)
dan
tidak dapat dibagi (
utuh
).
1)
Hakiki, artinya hak asasi manusia ad
alah hak asasi semua umat manusia yang sudah
ada sejak lahir.
2)
Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang
status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
3)
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dica
but atau diserahkan
kepada pihak lain.
4)
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah
hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
4.
Hak Asasi Manusia di Indonesia diatur dalam :
1)
Undang
-
Undang Dasar Republik Indo
nesia 1945 (
pasal 27
-
34, dan
BAB XA, Pasal
28 A s/d J, Perubahan ke
-
2 Undang
-
Undang Dasar republik Indonesia 1945);
2)
TAP MPR Republik Indonesia Nomor : II/MPR/1993 tentang GBHN;
3)
TAP MPR Republik Indonesia Nomor : XVII/M
PR1998 tentang H
AM
;
4)
Undang
-
Undang Repu
blik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan
Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang
kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia;
5)
Undang
-
Undang Republik
Indonesia Nomor
39
Tahun 199
9
tentang
HAM
6)
Undang
-
Undang R
I
Nomor
26
Tahun
2000
tentang
Pengadilan HAM
5.
Hak sosial dan budaya
1)
Hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam kebudayaan
2)
Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta
3)
Hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan,
kesejahteraan, dan pendidikan
yang lain
NO
KUNCI
JAWABAN
1
C
2
A
3
C
4
B
5
C
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
17
F.
Penilaian Diri
Setelah
kalian
mempelajari materi pada bab ini, isilah penilaian diri ini dengan jujur
dan bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi dengan memberikan tanda
centang (√)pada tabel berikut
:
Jika
kalian
menjawab “Ya”, maka
kalian
dapat belajar lebih dengan mempertahankannya
dan dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya
b
ila
kalian
men
jawab"Tidak", maka segera lakukan pembelajaran
ulang (
review).
No.
Submateri Pokok
Ya
Tidak
1.
Saya dapat
mendeskripsikan pengertian HAM
2.
Saya dapat menjelaskan pengertian ciri
-
ciri HAM
3.
Saya dapat menguraikan landasan hukum HAM di
Indonesia
4.
Saya dapat menjelaskan macam
-
macam HAM di
Indonesia
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
18
KEGIATAN PEMBELAJARAN 2
Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perpektif
Pancasila
A.
Tujuan Pembelajaran
Setela
h
kegiatan pembelajaran
2
ini diharapkan
kalian akan mampu menjelaskan
substansi hak dan kewajiban asasi manusia dalam perspektif Pancas
ila. Selain itu, kalian
diharapkan mampu menganalisis substansi hak asasi dan kewajiban asasi manusia
dalam
perspektif Pancasila untuk mewujudkan harmoni
sasi
hak dan kewajiban asasi manusia
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
.
B.
Uraian Materi
Anak
-
anakku sekalian, sekarang kita lanjutkan kembali pembahasan kita tenta
ng
substansi hak dan kewajiban asasi manusia dalam perspektif Pancasila
agar pemahaman
kalian menjadi b
ertambah tentang hak dan kewajiban asasi manusia
yang ada di Indonesia.
Berdas
arkan teori, kita ketahui bahwa
hak asasi manusia
dimaknai sebagai
hak dasar yang
melekat pada diri individu, secara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang
tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Sementara kewajiban asasi manusia adalah
kewaji
ban dasar manusia yang ditekankan dalam undang
-
undang tersebut sebagai
seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana
dan tegaknya HAM
.
Dengan demikian, siapapun warga negara, tanpa melihat status, usia,
jenis kelamin,
suku, ras, antargolon
gan, maupun agama harus dihormati hak asasi manusia
sebagai warga negara Indonesia dan iapun diberikan ruang yang luas untuk bisa
mengaplikasikan hak
-
hak asasinya ke dalam nilai
-
nilai Pancasila
. Mengapa kita harus
mempelajari materi i
ni ? ya, karena kita harus mengetahui dan memahami
hak asasi
manusia kita sebagai warga negara sejalan dengan nilai
-
nilai Pancasila itu sendiri.
Marilah
kita simak penjelasan terkait uraian materi diatas agar wawasan ananda semakin
bertambah dan ananda dap
at berkontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia,
aamiin.
1.
Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila
-
Sila Pancasila
Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai
-
nilai kemanusian.
Pancasila sangat menghormati hak asasi setiap warga
negara maupun bukan warga negara
Indonesia. Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai
-
nilai yang terkandung di
dalamnya. Nilai
-
nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai ideal, nilai
instrumental dan nilai praksis. Ketiga katego
ri nilai Pancasila tersebut mengandung
jaminan atas hak asasi manusia. Salah satu karakteristik hak asasi manusia adalah bersifat
universal. Artinya, hak asasi merupakan hak yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia
tanpa membeda
-
bedakan suku bangsa, agam
a, ras maupun golongan. Oleh karena itu,
setiap negara wajib menegakkan hak asasi manusia.
Nilai dasar atau nilai ideal pancasila adalah nilai nilai nilai dasar yang relatif tetap (tidak
berubah) yang berada dalam pembukaan UUD 1945. Nilai ideal berkaitan
dengan hakikat
kelima sila Pancasila. Nilai
-
nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
19
terkandung cita
-
cita, tujuan, serta nilai
-
nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat
tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara. Hubung
an antara hak asasi manusia
dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa
:
Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama,
melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama.
2)
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
:
M
enempatkan setiap warga negara pada
kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak
-
hak yang sama
untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum.
3)
Persatuan Indonesia
:
Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara
dengan sem
angat rela bekorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di
atas kepentingan pribadi atau golongan.
4)
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /
Perwakilan
:
Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan
be
rmasyarakat yang demokratis.
5)
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
:
Mengakui hak milik dan jaminan sosial
secara perorangan yang dilindungi oleh negara serta berhak mendapatkan pekerjaan
dan perlindungan.
Beberapa jenis hak asasi sesuai dengan Pan
casila antara lain sebagai berikut.
No.
Sila Pancasila
Jenis Hak Asasi yang Terkait
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
1.
Hak asasi melakukan ibadah menurut keyakinannya
masing
-
masing.
2.
Hak kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk
memilih serta
menjalankan agamanya masing
-
masing.
3.
Hak bebas dari pembedaan ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama.
2.
Kemanusia
a
n
yang Adil dan
Beradab
1.
Hak pengakuan terhadap martabat manusia
(dignity
of man)
2.
Hak asasi manusia
(human rights)
3.
Hak
kebebasan manusia (human freedom).
4.
Hak sama di depan hukum dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama.
5.
Hadanya persamaan derajat, persamaan hak dan
persamaan kewajiban antara sesama manusia
3.
Persatuan
Indonesia
1.
Hak menikmati hak
-
hak
asasinya tanpa pembatasan
dan belenggu.
2.
Hak
manusia bergaul satu sama lainnya dalam
semangat persaudaraan
3.
Hak
dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat
dan hak
-
hak yang sama.
4.
Kerakyatan
yang Dipimpin
oleh
Hikmat
Kebijaksanaan
dalam
Permusyawarat
an/ Perwakilan
1.
Hak mengeluarkan pendapat .
2.
Hak berkumpul dan mengadakan rapat.
3.
Hak ikut serta dalam pemerintahan
4.
Hak menduduki jabatan politik yang dikembangkan di
Indonesia berintikan nilai
-
nilai agama, kesamaan
budaya, pola pikir
bangsa serta sumbangan nilai
-
nilai
kontemporer, dengan mengedepankan pengambilan
keputusan secara musyaw
arah
.
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
20
5.
Keadilan Sosial
bagi
Seluruh
Rakyat
Indonesia
1.
Hak setiap warga negara memiliki kebebasan hak
milik
2.
Hak jaminan so
s
ial
3.
Hak
mendapatkan pekerjaan dan perlindungan
kesehatan
2.
Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila
-
Sila Pancasila
Nilai Instrumental Merupakan penjabaran dari nilai
-
nilai dasar yang sifatnya lebih
khusus. Nilai Instrumental merupakan pedoman pelaksanaan ke
lima sila pancasila. Pada
umumnya berbentuk ketentuan
-
ketentuan konstitusional mulai dari UUD sampai dengan
peraturan daerah. Peraturan perundang
-
undangan yang menjamin HAM, ialah diantaranya:
1)
Undang
-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terut
ama Pasal
27
-
34
dan pasal
28 A
–
28 J
Salah satunya adalah pasal 28E, yang mengatur tentang kebebasan memeluk agama.
a)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.
b)
Setiap orang berhak atas ke
bebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
c)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
2)
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR
te
rsebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
3)
Ketentuan dalam undang
-
undang organik berikut : 1) Undang
-
Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan
Martabat Manusia. 2) Undang
-
Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia. 3) Undang
-
Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 4) Undang
-
Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2005 tenta
ng Kovenan Internasional tentang Hak
-
Hak Sipil dan Politik
5) Undang
-
Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan
Internasional Hak
-
Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
4)
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
-
undang (Perppu) Nomor
1
Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusi.
5)
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah berikut: 1) Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2002 tentang Tata cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. 2) Peratura
n Pemerintah Nomor 3 Tahun
2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak
Asasi Manusia Berat
6)
Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres : 1) Keputusan Presiden Nomor 50
Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusi
a. 2) Keputusan Presiden Nomor
83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat
dan Perlindungan untuk Berorganisasi. 3) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001
tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat,
Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makasar.
3.
Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila
-
Sila Pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi
dan aplikasi
nilai
-
nilai
dasar
dalam kehidupan
sehari
-
hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan
perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang
bersifat
ter
buka
, sehingga
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
21
dimungkinkan untuk menerima nilai
-
nilai yang baru selama nilai tersebut tidak akan
bertentangan dengan nilai
-
nilai dasar yang sudah ada maupun norma
-
norma di dalam
masyarakat
.
Contoh aplikasi nilai dasar dalam kehidupan sehari
-
hari adalah ba
gaimana
ananda harus membagi waktu antara belajar, bermain, dan beribadah kepada Tuhan Yang
Maha Esa. Ananda tetap melaksanakan nila
-
nilai ketuhanan setiap hari sebagai bentuk rasa
syukur dan pengabdian sebagai hamba yang beriman dan bertaqwa.
Hak asasi ma
nusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai
-
nilai dasar
dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari
-
hari
oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara
menunjuk
kan sikap positif dalam kehidupan sehari
-
hari. Beberapa contoh sikap positif
yang dapat ditunjukan warga negara antara lain sebagai berikut.
No.
Sila Pancasila
Sikap yang Ditunjukkan
1.
Ketuhanan
Yang
Maha Esa
1.
Hormat
-
menghormati dan bekerja sama
antarumat beragama
sehingga terbina kerukunan hidup
2.
Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama
dan kepercayaannya
3.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang
lain
2.
Kemanusian yang
Adil dan Beradab
1.
Mengakui
persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama
manusia
2.
Saling mencintai sesama manusia
3.
Tenggang rasa kepada orang lain
4.
Tidak semena
-
mena kepada orang lain
5.
Menjunjung tinggi nilai
-
nilai ke manusiaaBerani membela
kebenaran dan keadilan
6.
Hormat
-
menghormati
dan bekerja sama dengan bangsa lain
3.
Persatuan
Indonesia
1.
Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan
bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
2.
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
3.
Cinta tanah air dan
bangsa
4.
Bangga sebagai bangsa Indonesia dan ber
-
Tanah Air Indonesia
5.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang
ber
-
Bhinneka Tunggal Ika
4.
Kerakyatan
yang
Dipimpin
oleh
Hikmat
Kebijaksanaan
dalam
Permusyawaratan/
Perwakilan
1.
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
2.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
3.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk
kepentingan bersama
4.
Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah
5.
Mempertanggungjawabkan setiap keput
usan musyawarah secara
moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
5.
Keadilan
Sosial
bagi
Seluruh
Rakyat Indonesia
1.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
2.
Menghormati hak
-
hak orang lain
3.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain
4.
Menjauhi sikap
pemerasan kepada orang lain
5.
Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah
6.
Rela bekerja keras Menghargai hasil karya orang lain
Di tengah
-
tengah keinginan yang kuat dari setiap orang akan pemenuhan
kewajibannya tidak jarang selalu di paksakan, tanpa menghargai semua hak
-
hak orang
yang ada di sekitarnya. Padahal hak
-
hak asasi manusia merupakan hak kodrati. Hak yang
dimiliki setiap o
rang dan tidak dapat dicabut. Semua negara dan umat manusia seharusnya
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
22
dapat menerima konsep
-
konsep HAM, karena rumusannya telah disempurnakan dengan
mengadopsi berbagai budaya bangsa dan agama yang beragam
.
C.
Rangkuman
Berdasarkan penjelasan diatas, dapa
t disimpulkan bahwa:
1.
Nilai
-
nilai Pancasila, baik ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan
sosial merupakan nilai yang sejalan dengan konsep Hak Asasi Manusia, terutama nilai
kemanusiaan.
2.
Salah satu asas demokrasi maupun negara hukum, pasti d
idalamnya akan ada jaminan
pengakuan dan penghormatan hak asasi manusia di dalam konstitusi, yakni UUD NRI
tahun 1945 dan peraturan pelaksana lainnya.
3.
Konsep hak asasi manusia sejalan dengan nilai
-
nilai dasar Pancasila, yang dijabarkan
lebih lanjut dalam p
eraturan perundang
-
undangan, atau nilai instrumental dan
dipraktekkan dalam kehidupan sehari
-
hari atau dikenal dengan nilai praksis.
D.
Penugasan Mandiri
Setelah mempelajari
materi konsep substansi hak dan kewajiban asasi manusia dalam
perspektif Pancasila
,
mohon ananda untuk me
lengkapi tabel berikut dengan me
mberik
an
contoh
-
contoh perilaku yang muncul sesuai nilai
-
nilai praksis Pancasila di lingkungan
keluarga, sekolah, dan
masyarakat
!
No
Lingkungan
Contoh Perilaku
sesuai nilai Pancasila
1.
Keluarga
1.
.............................................................................................................................
...................
2.
.............................................................................................................................
...................
3. ...........................................................................................................
.....................................
2.
Sekolah
1. .........................................................................................................................
.......................
2. .....................................................
...........................................................................................
3. .........................................................................................................................
.......................
3.
Masyarakat
1. .........................................................................................................................
.......................
2. .......................................................................................................
.........................................
3. .........................................................................................................................
.......................
E.
Latihan Soal
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar
dan tepat!
1.
Pancasila memiliki nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Nilai
-
nilai yang
dilaksanakan dalam kenyataan hidup sehari
-
hari seperti saling menghormati,
toleransi, d
an lain
-
lain
, disebut nilai ....
A.
Dasar
B.
Intrumental
C.
Praksis
D.
Pragmatis
E.
Realistis
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
23
2.
Pengamalan terhadap nilai
-
nilai Pancasila dengan cara me
matuh
i peraturan
perundangan yang berlaku, misalnya menggunakan helm saat mengendarai sepeda
motor adalah wujud pengamalan nilai Pancasila secara....
A.
Objektif
B.
Subjektif
C.
Prak
s
is
D.
Realistis
E.
Pragmatis
3.
Hubungan antara hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan
dalam
sila
–
sila Pancasila, yang sesuai dengasila ketiga adalah..
A.
Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan
menghor
mati perbedaan agama.
B.
Pertama
Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam
hukum serta memiliki kewajiban dan hak
-
hak yang sama untuk mendapatkan
jaminan dan perlindungan hukum
C.
Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga
negara dengan
semangat rela bekorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di
atas kepentingan pribadi atau golongan.
D.
Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat
yang demokratis.
E.
Mengakui hak milik dan jaminan sosial seca
ra perorangan yang dilindungi oleh
negara serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan.
4.
Contoh perbuatan yang tidak sesuai dengan sila keempat antara lain ...
A.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
B.
Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama
C.
Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah
D.
Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada
Tuhan Yang Maha Esa
E.
Dominasi kelompok mayoritas
5.
Hak asasi yang mengatur
tentang kebebasan memeluk agama dalam Bab X Hak asasi
Manusia UUD 1945 adalah pasal....
A.
28 A
B.
28 B
C.
28 C
D.
28 E
E.
28 F
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
24
Kunci Jawaban Latihan Soal Kegiatan Pembelajaran
2
Pembahasan
1.
Nilai
-
nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai ideal, nilai
instrumental dan nilai praksis.
Nilai dasar atau nilai ideal pancasila adalah nilai nilai
nilai dasar yang relatif tetap (tidak berubah) yang berada dalam pembukaan UUD
1945.
Nilai ideal berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila. Nilai
-
nilai dasar
tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita
-
cita, tujuan, serta
nilai
-
nilai yang baik dan benar.
Nilai Instrumental Merupakan penjabaran dari nilai
-
nilai das
ar yang sifatnya lebih khusus. Nilai Instrumental merupakan pedoman
pelaksanaan kelima sila pancasila
.
Nilai praksis merupakan realisasi
dan aplikasi
nilai
-
nilai
dasar
dalam kehidupan sehari
-
hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa
berkembang dan selalu d
apat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan
perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat.
2.
Pengamalan terhadap nilai
-
nilai Pancasila secara subjektif dapat di tunjukkan
dengan cara mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, misalnya
menggunakan he
lm saat mengendarai sepeda motor
3.
Hubungan antara hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan dalam
sila
–
sila Pancasila
A.
Sila kesatu;
Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama,
melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama.
B.
Sila kedua;
Pertama
Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang
sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak
-
hak yang sama untuk
mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum
C.
Sila ketiga;
Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negar
a
dengan semangat rela bekorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
D.
Sila keempat;
Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan
bermasyarakat yang demokratis.
E.
Sila
Mengakui hak milik dan jamin
an sosial secara perorangan yang dilindungi
oleh negara serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan.
4.
Contoh perbuatan yang sesuai dengan sila keempat adalah.
a.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
b.
Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama
c.
Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah
d.
Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa
NO
KUNCI
JAWABAN
1
C
2
C
3
C
4
B
5
D
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
25
5.
Hak Asasi manusia terdapat dalam UUD 1945 pasal 28 A
-
J
Salah satunya adalah pasal 28E, yang mengatur tentang kebebasan memeluk
agama.
a)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.
b)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
c)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
26
F.
Penilaian Diri
Setelah
kalian
mempelajari materi pada bab ini, isilah penilaian diri ini dengan jujur
dan bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi dengan memberikan tanda
centang (√)pada tabel berikut
:
Jika
kalian
menjawab “Ya”, maka
kalian
dapat belajar lebih dengan mempertahankannya
dan dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya
b
ila
kalian
men
jawab"Tidak", maka segera lakukan pembelajaran
ulang (
review).
No.
Submateri Pokok
Ya
Tidak
1.
Saya dapat mendeskripsikan HAM dala
m nilai
-
nilai dasar
Pancasila
2.
Saya dapat menjelaskan HAM dalam nilai instrumental
Pancasila
3.
Saya dapat menjelaskan HAM dalam nilai praksis
Pancasila
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
27
KEGIATAN PEMBELAJARAN
3
Kasus Pelanggaran HAM
A.
Tujuan Pembelajaran
Setela
h
kegiatan pembelajaran
3
ini
kalian
diharapkan
akan mampu menjelaskan
kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia. Selain itu, kalian diharapkan
mampu menganalisis kasus
pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia agar dapat
dijadikan pelajaran
untuk
tidak melakukan kesalahan yang sama demi terwujudnya
harmoni
sasi
hak dan kewajiban asasi manusia dalam k
ehidupan berbangsa dan bernegar
a.
B.
Uraian Materi
A
nak
-
anakku s
ekalian dimanapun kalian berada. Sekarang kita mulai
pembahasan
kita tentang kasus pelanggaran HAM di Indonesia agar pemahaman kalian menjadi
bertambah tentang kasus yang pernah terjadi, yang menjadi potret buram pelaksanaan
HAM di Indonesia. Berdasarkan
teori, kita ketahui bahwa hak asasi manusia haruslah
dihormati dan ditegakkan oleh segenap komponen yang ada, baik oleh rakyat, pejabat,
apalagi para aparat penegak hukum
.
Dengan demikian, siapapun warga negara, tanpa
melihat status, usia, jenis kelamin, s
uku, ras, antar
golongan, maupun agama harus
dihormati dan tidak dibatasi, dilanggar, dicabut hak asasi manusianya sebagai warga
negara Indonesia dan iapun diberikan ruang yang luas untuk bisa menuntut hak
-
hak
asasinya dapat diterima secara layak dalam seg
ala aspek kehidupan. Mengapa kita harus
mempelajari materi ini ? ya, karena kita harus mengetahui dan memahami jenis dan bentuk
pelanggaran hak asasi manusia ini sehingga kita dapat mengukur sejauh mana perbuatan
kita dapat melanggar hak
-
hak orang lain. Ma
rilah kita simak penjelasan terkait uraian
materi diatas agar wawasan ananda semakin bertambah dan ananda dapat berkontribusi
untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia, aamiin.
1.
Pengertian dan Bentuk Pelanggaran HAM
HAM ini bersifat universal
, d
imana
pun ia berada
hak asasi manusia ini berlaku bagi
semua orang dengan
tanpa memandang
berbagai ras, suku, etnik, agama dan kedudukan
seorang di dalam masyarakat
. PBB telah mengadakan konvensi dan perjanjian
-
perjanjian
internasional di berbagai negara untuk m
enjamin negara tersebut melindungi hak asasi
manusia setiap rakyatnya.Walaupun PBB telah mengeluarkan pernyataan terkait HAM dan
telah menyusun serangkaian aturan untuk melindungi setiap individu di seluruh negara,
nyatanya masih ada ditemukan sejumlah pel
anggaran HAM
di negara
-
negara tertentu di
seluruh dunia
. Menurut PBB, terdapat beberapa jenis pelanggaran HAM berdesarkan
kategori tertentu.
Berdasarkan narasi di atas, maka yang harus kita ketahui dahulu, apa itu
pelanggaran HAM ? Apa jenis dan bentuk pel
anggaran HAM ? Apakah penyebab terjadinya
pelanggaran HAM ? Marilah kita mulai dengan memahami pengerti
an pelanggaran HAM itu
sendiri.
Dalam
Undang
-
Undang No.39 tahun 1999 Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk apara
t
n
egara baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan h
u
kum ,mengurangi, menghalangi,
membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang
-
undang ini dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian
hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
28
Berdasarkan pengertian pelanggaran HAM diatas, maka kitapun harus mengetahui
bentuk dan jenis pelanggaran HAM.
Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasa
terj
adi dalam 2 bentuk, yakni sebagai berikut :
1)
Diskriminasi
. Yakni suatu pembatasan, pelecehan atau bahkan pengucilan secara
langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia,
atas dasar
agama, suku, ras, kelompok, golongan, jenis
kelamin, etnik, keyakinan beserta
politik
yang selanjutnya berimbas pada pengurangan, bentuk penyimpangan atau
penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara
individu, maupun kolektif di dalam berbagai aspek kehidupan.
2)
Penyiksaan
. Yakni perbuatan yang dilakukan secara sengaja sehingga menimbulkan
rasa sakit yang teramat atau penderitaan baik itu jasmani maupun rohani pada
seseorang untuk mendapat pengakuan dari seseorang ataupun orang ketiga.
Berdasarkan sifatnya, pelan
ggaran dapat dibedakan menjadi 2 yakni :
1)
Pelanggaran HAM berat, yakni pelanggaran HAM yang bersifat berbahaya, dan
mengancam nyawa manusia, seperti halnya pembunuhan, penganiayaan, perampokan,
perbudakan, penyanderaan dan lain sebagainya.
2)
Pelanggaran HAM r
ingan, yakni pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia,
namun berbahaya apabila tidak segera diatasi/ditanggulangi. Misal, seperti kelalaian
dalam memberikan pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan secara disengaja
oleh masyarakat dan sebagainya
.
Pelanggaran HAM berat
, menurut Undang
-
Undang RI nomor 26 tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM, dapat diklasifikasikan menjadi 2 yakni :
1)
Kejahatan Genosida
. Merupakan setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
menghancurkan atau memusnahkan seluruh maupu
n sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok, maupun agama dengan cara :
a.
Membunuh setiap anggota kelompok.
b.
Mengakibatkan terjadinya penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap
anggota kelompok.
c.
Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang bisa
mengakibatkan kemusnahan
secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
d.
Memindahkan paksa anak
-
anak dari kelompok tertentu ke dalam kelompok yang
lain.
2)
Kejahatan terhadap kemanusiaan
. Merupakan suatu tindakan/perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari seran
gan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya
bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, yang
berupa :
a.
Pembunuhan.
b.
Pemusnahan.
c.
Perbudakan.
d.
Pengusiran atau pemindahan penduduk yang dilakukan secara paksa.
e.
Perampasan kemer
dekaan atau perampasan kebebasan fisik lain dengan
sewenang
-
wenang yang melanggar (asas
-
asas) ketentuan pokok hukum
internasional.
f.
Penyiksaan.
g.
Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan,
pemandulan atau sterilisasi secara pa
ksa atau segala bentuk kekerasan seksual
lainnya yang setara.
h.
Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu maupun perkumpulan yang
didasari dengan persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama,
jenis kelamin atau alasan lainnya yang telah
diakui secara universal sebagai hal
yang dilarang menurut hukum internasional.
i.
Penghilangan orang secara paksa.
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
29
j.
Kejahatan apartheid, yakni sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu
pemerintahan bertujuan untuk melindungi hak istimewa dari suatu
ras atau bangsa.
Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di atas pada dasarnya adalah bentuk
pelanggaran kepada hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak kebahagiaan yang dimiliki oleh
setiap manusia. Selain itu pula, pelanggaran HAM berat merupakan bentuk
penghinaan
terhadap harkat, derajat dan martabat manusia.
2.
Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM disebabkan oleh
faktor
-
faktor berikut:
1)
Faktor internal
,
yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari
diri pelaku pelanggar HAM, d
iantaranya adalah:
a.
Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri.
Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara
kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini, akan
menghalalkan segala cara supay
a haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya
tersebut dapat melanggar hak orang lain.
b.
Rendahnya kesadaran HAM.
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku
tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang yang harus
d
ihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan
penyimpangan terhadap hak asasi manusia.
c.
Sikap tidak toleran.
S
ikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak
menghormati atas kedudukan atau
keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya
akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
2).
Faktor Eksternal
,
yaitu faktor
-
faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang
atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, di
antaranya
sebagai berikut
:
a.
Penyalahgunaan kekuasaan
Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini
tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk
-
bentuk
kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat. Sal
ah satu contohnya adalah
kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak
-
hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap
penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran HAM.
b.
Ketidaktegasan aparat
penegak hukum
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran
HAM, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya.
Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi
munculnya kasus
-
kasus lai
n, para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan
mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal
tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang
-
wenang juga
merupakan bentuk pelanggaran HAM dan menjadi contoh yang tidak
baik, serta
dapat mendorong timbulnya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh masyarakat
pada umumnya.
c.
Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga
memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulny
a kejahatan. Kalian
tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari
pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti, apabila kemajuan
teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal
-
hal yang sesuai aturan, tentu saja akan
menj
adi penyebab timbulnya pelangaran HAM.
Selain itu juga, kemajuan teknologi
dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
30
munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya
kesehatan manusia.
d.
Kesenjangan sosial
dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan menggambarkan telah terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok
didalam kehidupan masyarakat. Biasanya pemicunya adalah perbedaan tingkat
kekayaan atau jabatan yang dimilikiApabila hal tersebut dibiarkan, maka akan
menimb
ulkan terjadinya pelanggaran HAM, misalnya perbudakan, pelecehan,
perampokan bahkan bisa saja terjadi pembunuhan.
3.
Contoh Ka
sus Pelanggaran HAM di Indonesia
Kasus kasus dibawah ini merupakan bentuk kasus pelanggaran hak asasi manusia,
antara lain :
1).
Kasus Marsinah
Marsinah adalah seorang buruh pabrik yang tinggal di Jawa Timur. Beliau juga
merupakan seorang aktivis yang cukup terkenal pada zaman Orde Baru
.Pada tahun
1993, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan surat edaran yang berisi agar perusahaan
di Jawa Timur menaikkan upah buruh sebesar 20% dari gaji pokok. Hal ini bertujuan
untuk meningkatkan taraf hidup para buruh dan mengurangi angka kemiskinan
.
Akan
te
tapi PT tempat Marsinah bekerja, PT Catur Putra Surya, tidak terlalu setuju dengan
himbauan ini. Mereka menolak himbauan ini karena akan meningkatkan beban
operasional pabrik dan mengurangi margin keuntungan.Akibatnya, Marsinah dan
kawan
-
kawannya mogok ker
ja dan melakukan demonstrasi pada tanggal 3 dan 4 Mei
1993. Selain berunjuk rasa, Marsinah beserta 13 perwakilan buruh juga melakukan
diskusi diplomatis dengan pihak pabrik.Mereka berharap bahwa pihak perusahaan
akan mampu untuk melihat manfaat dari menaik
kan upah buruh. Sayangnya, diskusi
berjalan alot dan tidak mampu membuahkan hasil.Pada tanggal 5 Mei, siang harinya,
13 teman Marsinah ditangkap Kodim Sidoarjo karena tuduhan menghasut para buruh
agar tidak masuk kerja dan mengadakan rapat gelap.Mereka dip
aksa untuk
mengundurkan diri dan berhenti melakukan aksi
-
aksi melawan perusahaan. Marsinah
kemudian datang ke Kodim untuk menanyakan kondisi rekan
-
rekannya.Malamnya,
Marsinah menghilang tanpa kabar, teman
-
temannya bahkan tidak ada yang tahu
keberadaannya.
Selama tiga hari tiga malam, teman
-
teman Marsinah mencarinya,
namun tidak berhasil ditemukan.Marsinah baru ditemukan pada tanggal 8 Mei 1993
dalam keadaan sudah meninggal. Berdasarkan hasil otopsi, Marsinah mengalami
penyiksaan yang berat sebelum menghela
nafas terakhirnya.
2).
Kasus Munir
Munir Said Thalib adalah seorang aktivis HAM yang banyak bersuara pada zaman Orde
Baru. Ia telah banyak melakukan pembelaan hukum pada orang
-
orang tertindas.Salah
satunya adalah menjadi pembela keluarga korban penculikan
paksa yang terjadi pada
tahun 1997 dan 1998. Bahkan, Munir menjadi salah satu anggota KONTRAS pada masa
itu, sebuah komisi yang mengadvokasikan orang
-
orang yang hilang, diculik, atau
dihilangkan.Selain sebagai advokat bagi para korban penculikan dan pengh
ilangan
paksa, Munir juga merupakan sosok pengkritik pemerintah orde baru yang dianggap
banyak melakukan penyelewengan.Pada saat itu, mengkritik pemerintahan
merupakan suatu tindakan yang sangat berbahaya. Kebebasan berpendapat belum
sebaik sekarang, ditam
bah lagi tendensi negara untuk menyerang balik
pengkritiknya.Benar saja, pada tahun 2004, Munir ditemukan tewas dalam pesawat
yang sedang terbang menuju Amsterdam.Hasil autopsi yang dilakukan oleh tim
forensik Belanda menemukan adanya senyawa arsenik dalam
jasad Munir. Kuat
dugaan bahwa aktivis HAM ini sengaja diracun oleh pihak
-
pihak tertentu karena tidak
mau berhenti mengkritik mereka.Selain karena merupakan pembungkaman dan
penghilangan hak bersuara, kasus Munir ini juga merupakan penghilangan nyawa
seca
ra paksa, sehingga dapat dikategorikan sebagai salah satu pelanggaran HAM yang
cukup mengerikan.Kasus Munir membuat banyak aktivis menjadi was was dan lebih
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
31
berhati
-
hati akan keselamatan mereka saat mengkritik pemerintah atau orang
-
orang
di posisi kuasa la
in
nya.
3).
Kasus Pelanggaran HAM di Aceh
Pada tahun 1990 hingga 1998 terjadi kerusuhan dan pemberontakan rakyat Aceh.
Salah satu penyebabnya adalah karena mereka tidak puas dengan pemerintahan saat
itu sehingga lebih memilih untuk memisahkan diri.Untuk me
nghindari hal
-
hal yang
tidak diinginkan, pemerintah Indonesia mengadakan operasi militer untuk
mendamaikan daerah Aceh. Sayangnya, operasi militer yang seharusnya mendamaikan
ini justru menjadi bukti kebrutalan TNI saat itu dalam menumpas pemberontak.Akiba
t
dari operasi militer ini, ada beberapa kasus pelanggaran HAM yang terjadi. Operasi ini
tidak hanya menewaskan pemberontak namun juga warga sipil yang kerap berada di
tempat yang salah, atau diduga sebagai pemberontak.Banyak warga Aceh yang
meninggal akib
at operasi yang berlangsung selama 8 tahun ini. Menurut catatan, ada
sekitar 9 ribu hingga 12 ribu korban jiwa yang jatuh.Oleh karena itu, kasus penertiban
dan penumpasan pemberontakan Aceh merupakan salah satu kasus
pelanggaran hak
asasi manusia
yang cukup parah di Indonesia.
C.
Rangkuman
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:
1.
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk
aparat
n
egara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara
melawan h
u
kum ,mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang
atau kelompok orang y
ang dijamin oleh undang
-
undang ini dan tidak mendapat atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
2.
Bentuk pelanggaran HAM
ada dua, yakni diskrimasi dan penyiksaan
3.
Sifat
pelanggaran HAM ada dua, yakni pelanggaran HAM berat dan Pelanggaran HAM
ringan. Pelanggaran HAM berat terdiri atas : genosida dan kejahatan terhadap
kemanusiaan, sedangakan pelanggaran HAM ringan seperti pencemaran lingkungan,
kelalaian dalam pemberian la
yanan kesehatan
.
4.
Faktor penyebab pelanggaran HAM dibagi dua, bersifat internal : sikap egois,
rendahnya kesadaran HAM, dan sikap tidak toleran; dan bersifat eksternal :
penyalahgunaan kekuasaan, ketidaktegasan aparat penegak hukum, penyalahgunan
teknologi,
dan kesenjangan sosial ekonomi
.
5.
Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia : kasus Marsinah, Munir, Petrus, Tanjung
Priok, Semanggi I dan II, DOM Aceh, Poso, Sampit, Timor Timur, Mbah Priok, Talang
Sari, Rawa Gede, dan sebagainya.
6.
Upaya penanganan kasus pe
langgaran HAM dilakukan dengan cara : upaya pencegahan
pelanggaran HAM dan membangun harmonisasi hak dan kewajiban warga negara.
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
32
D.
Penugasan Mandiri
Setelah mempelajari
materi kasus pelanggaran hak asasi manusia
,
mohon ananda
untuk me
l
akukan pengamatan terhadap faktor internal dan eksternal pelanggaran HAM di
sekitar rumahmu, sehingga akan ditemukan dominasi pelanggaran HAM, lebih besar faktor
internal atau eksternalberdasarkan
tabel berikut !
No
Faktor
Internal
Penyebab
Pelanggaran HAM
Hasil Pengamatan
1.
Sikap egois
....................................................................................................................
2.
Rendahnya Kesadaran HAM
..............................................................
......................................................
3.
Sikap tidak toleran
....................................................................................................................
No
Faktor Eksternal Penyebab
Pelanggaran HAM
1.
Penyalahgunaan kekuasaan
....................................................................................................................
2.
Ketidaktegasan aparat penegak
hukum
..........................................................................
..........................................
3.
Penyalahgunaan teknologi
....................................................................................................................
4.
Kesenjangan sosial ekonomi
....................................
................................................................................
E.
Latihan Soal
Jawablah pertanyyan dibawah ini dengan benar dan tepat!
1.
Pelanggaran
hak
asasi
manusia
adalah...
A.
Pelanggaran atau pelalaian terhadap kewajiban asasi yang
dilakukan oleh
seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain
B.
Pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang kemudian tidak diketahui oleh orang
lain
C.
Perbuatan yang melawan hukum dan merugikan masyarakat
D.
Perbuatan yang diancam dengan hukuman penjara
E.
Pelangga
ran hukum pidana maupun hukum perdata
2.
Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau
penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh
pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga, disebut...
A.
Diskriminasi
B.
Kekerasan
C.
Kecurangan
D.
Penyiksaan
E.
Penganiayaan
3.
Pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk yaitu...
A.
Diskriminasi dan pembuhunan
B.
Diskriminasi dan penyiksaan
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
33
C.
Genosida dan pelanggaran kemanusiaan
D.
Penipuan dan
penganiayaan
E.
Perampasan hak dan pengambilan hak
4.
Memusnahkan sekelompok masyarakat tertentu yang terjadi akibat ketidaksukaan
terhadap suku tertentu, masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat yang disebut
dengan...
A.
Diskriminasi
B.
Kekerasan
C.
Kecurangan
D.
Penyiksaan
E.
Genosid
a
5.
Perhatikan pernyataan berikut ini !
(1)
melapor ke pihak kepolisian
(2)
menghubungi ketua RT setempat
(3)
bersama masyarakat mengamankan korban
(4)
mengancam pelaku untuk bertanggungjawab
(5)
mencari massa untuk menghakimi pelaku
Jika
kalian
m
enemukan kasus pelanggaran HAM di lingkungan sekitarmu seperti
adanya penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang terhadap orang lain, maka
yang harus
kalian
lakukan adalah....
A.
(1), (2), dan (3)
B.
(1), (2), dan (4)
C.
(1), (3), dan (5)
D.
(2), (3), dan (4)
E.
(3),
(4), dan (5)
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
34
Kunci Jawaban Latihan Soal Kegiatan Pembelajaran
3
Pembahasan
1.
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk
aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara
melawan hukum ,mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang
atau kelompok orang y
ang dijamin oleh undang
-
undang ini dan tidak mendapat atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelan
ggaran hak asasi manusia adalah
Pelanggaran atau pelalaian terhadap kewaji
ban
asasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain
2.
Penyiksaan
Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa
sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh
pengakuan atau ke
terangan dari seseorang atau orang ketiga,
3.
Pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk yaitu
Diskriminasi dan penyiksaan
4.
Genosida adalah
Memusnahkan sekelompok masyarakat tertentu yang terjadi akibat
ketidaksukaan terhadap suku te
rtentu, masuk dalam kategori pelanggaran HAM bera
t
5.
Contoh sikap yang harus
kalian
lakukan apabila
menemukan kasus pelanggaran HAM
di lingkungan sekitarmu seperti adanya penganiayaan yang dilakukan sekelompok
orang terhadap orang lain,
antara lain
1.
melapor
ke pihak kepolisian
2.
menghubungi ketua RT setempat
3.
bersama masyarakat mengamankan korban
NO
KUNCI
JAWABAN
1
A
2
D
3
B
4
E
5
A
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
35
F.
Penilaian Diri
Setelah
kalian
mempelajari materi pada bab ini, isilah penilaian diri ini dengan jujur dan
bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi dengan memberikan tanda
centang (√)pada tabel berikut
:
Jika
kalian
menjawab “Ya”, maka
kalian
dapat belajar lebih dengan mempertahankannya
dan dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya
b
ila
kalian
men
jawab"Tidak", maka segera lakukan pembelajaran
ulang (
review).
No.
Submateri Pokok
Ya
Tidak
1.
Saya dapat mendeskripsikan pelanggaran HAM
2.
Saya dapat menjelaskan bentuk
-
bentuk pelanggaran HAM
3.
Saya dapat menjelaskan faktor internal terjadinya pelanggaran HAM
4.
Saya dapat menjelaskan faktor eksternal terjadinya pelanggaran
HAM
5.
Saya dapat menjelaskan contoh kasus
-
kasus pelanggaran HAM di
Indonesia
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
36
KEGIATAN PEMBELAJARAN
4
Upaya Penegakan HAM
A.
Tujuan Pembelajaran
Setela
h
kegiatan pembelajaran
4
ini diharapkan
kalian akan mampu menjelaskan
upaya penegakan HAM yang sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Selain itu, kalian
diharapkan mampu menganalisis upaya penegakan HAM yang sudah
dilakukan pemerintah
Indonesia agar dapat dijadikan pelajaran
untuk
tidak melakukan kesalahan yang sama
demi terwujudnya
harmoni
sasi
hak dan kewajiban asasi manusia dalam k
ehidupan
berbangsa dan bernegar
a
.
B.
Uraian Materi
A
nak
-
anakku sekalian dimanapun kal
ian berada,
marilah kita berdoa sebelum
memulai pembelajaran. Sekarang kita mulai pembahasan kita tentang upaya penegakan
HAM di Indonesia agar pemahaman kalian menjadi bertambah tentang
upaya yang sudah
dilakukan pemerintah Indonesia di dalam menegakkan H
AM, seperti membentuk Komnas
HAM, membentuk instrumen HAM, dan juga membentuk pengadilan HAM. Semoga dengan
upaya yang sudah dilakukan akan mengurangi berbagai bentuk pelanggaran HAM yang
akan terjadi di negeri ini, baik oleh individu, kelompok orang, bahk
an mungkin saja oleh
aparat penegak hukum.
Dengan demikian, siapapun warga negara, tanpa melihat status,
usia, jenis kelamin, suku, ras, antargolongan, maupun agama harus
tak boleh melakukan
pelanggaran hak orang lain. Karena hak asasi manusia itu harus
di
hormati dan tidak
boleh
dibatasi, dilanggar, dicabut
, bahkan dihilangkan oleh siapapun
. Mengapa kita harus
mempelajari materi ini ? ya, karena kita harus mengetahui dan memahami
upaya
pemerintah dalam menegakkan HAM ini
sehingga
tidak timbul prasangka, bah
kan fitnah
terhadap pemerintah RI. K
ita
juga
dapat mengukur sejauh mana perbuatan kita dapat
melanggar hak
-
hak orang lain. Marilah kita simak penjelasan terkait uraian materi diatas
agar wawasan ananda semakin bertambah dan ananda dapat
berkontribusi untuk
kemajuan bangsa dan negara Indonesia, aamiin.
1.
Upaya Penegakan HAM
Seiring dengan perkembangan tuntutan pelaksanaa
n
hak asasi manusia da
ri
masyarakat dar
n
tekanan
dari dunia i
nternasional maka pemerintah Indonesia berupaya
menegakk
an HAM. Untuk itu telah dibentuk lembaga lembaga resmi oleh pemerinta
h,
adapun lembaga lembaga HAM tersebut adalah;
1)
Pembentukan
Komisi Nasional
H
ak
A
sasi
M
anusia
Pada awalnya komisi nasional (komnas ham ) HAM
dibentuk berdasarkan
Keppres
No.
50
tahun 1993 sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia
internasional tentang perlunya penegakkan ham di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya
undang undang no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang didalamnya mengatur
tentang
komnas ham.
Komnas H
AM
mempunyai
wewenang dan
tujuan
Wewenang KOMNAS HAM
a.
Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
b.
Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
c.
Menyampaikan rekomendasi atas kasus pelanggaran HAM kepada
pemerintah dan
DPR
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
37
d.
Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di
pengadilan
e.
Melakukan peradilan terhadap pelanggaran HAM berat pada kasus HAM yang terjadi
di seluruh Indonesia
Tujuan KOMNAS HAM
a.
Membantu mengembangkan kondisi y
ang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
b.
Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna berkembangnya
pribadi manusia yang seutuhnya dan kemampuan berpatisipasi berbagai kehidupan
Fungsi
K
omnas
HAM
Untuk mencapai tujuan tersebut k
omnas ham memiliki fungsi :
a)
Fungsi pengkajian
(1)
Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrument internasional dengan
tujuan memberikan syarat syarat mengenai aksesi atau ratifikasi
(2)
Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang unda
ngan
untuk memberikan rekomondasi mengenai pembentukan, perubahan dan
pencabutan peraturan perundang undangan yang berk
aita
n dengan hak asasi
manusia
(3)
Penertiban hasil pengkajian dan penelitian
(4)
Studi pustaka, studi lapangan dan study banding
dinegara lain mengenai hak asasi
manusia
(5)
Pembahasan berbagai masalah yang berkaitandengan perlindungan ,penegakkan
dan pemakaian hak asasi manusia
(6)
Kerja sama pengkajian penelitian dengan organisasi., lembaga atau pihak lainnya
baik di tingkat
nasional regional maupun internasional dalam bidang hak asasi
manusia
b)
Fungsi penyuluhan
(1)
Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada Masyarakat
Indonesia
(2)
Upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak asasi manusia melalui
lembaga pendidi
kan formal dan non formal serta berbagai halangan lainnya dalam
bidang hak asasi manusia
c)
Fungsi pemantauan
(1)
Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia
(2)
Penyelidikan terhadap pihak pihak atau korban maupun pihak pihak yang
diadukan u
ntuk dimintai dan didengar keterangannya
(3)
Pemanggilan terhadap pihak pihak atau korban maupun pihak pihak yang
diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya
(4)
Pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengarkan kesaksiannya dan kepada
saksi pengadu dimintai
penyerahan barang bukti yang diperlukan
(5)
Peninjauan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu
(6)
Pemangilan terhadap pihak pihak terkait untuk memberikan keterangan secara
tertulis atau penyerahan dokumen yang diperlukan sesuai dengan persetujuan
ketua pengadilan
(7)
Pemerikaan di tempat terhadap rumah bangunan dan tempat tempat lainnya yang
diduduki atau pemilik pihak pihak terkait dengan persetujuan ketua pengadilan
(8)
Memberikan pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap
perkara terten
tu yang sedang dalam proses peradilan bilamana dalam perkara
tersebut terdapat pelanggaran ham dalam masalah public dan acuan pemeriksaan
oleh pengadilan yang kemudian pendapat komnas ham tersebut wajib
diberlakukan oleh hakim kepada pihak pihak terkait
d)
Fu
ngsi mediasi
(1)
Perdamaian kedua belah pihak
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
38
(2)
Penyelesaian perkara melaui cara konsultasi, negoisasi, mediasi ,konsultasi dan
penilaian para ahli
(3)
Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketanya melalui
pengadilan
(4)
Penyampaian rekomondasi atas
Sesutu pelanggaran ham kepada pemerintah
untuk ditindak lanjuti penyelesainnya
(5)
Penyampaian rekomondasi atas sesuatu kasus pelanggaran Ham kepada DPR RI
untuk ditindak lanjuti
.
Kelengkapan HAM
a.
Sidang paripurna
b.
Sub komisi
Keanggotaan
K
omnas
HAM
Keanggotaan
Komnas HAM
berjumlah 35 orang dengan masa jabatan 5 tahun dan
setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya un
t
uk satu kali masa jabatan. Anggota
Komnas HAM
dipilih oleh DPR RI berdasarkan usulan dari
K
omnas
HAM
dan dire
s
mikan
oleh Presiden selaku kepala
n
egara
a.
Hak dan kewajiban anggota
K
omnas
HAM
Adapun hak dan kewaajiban dari Komisi Nasional Hak asasi manusia adalah :
Hak
anggota
Komnas HAM
a)
Menyampaikan usulan dan pendapat kepada siding paripurna
b)
Memberikan saran dalam pengam
bilan keputusan dalam siding paripurna dan
sub komisi
c)
Mengajukan dan memilih calon ketua dan wakil ketua
K
omnas
HAM
dalam sidang
paripurna
d)
Mengajukan bakal calon anggo
taK
omnas
HAM
dan sid
a
ng paripurna untuk
penggantian periode dan antar waktu
Kewajiban anggota
K
omnas
HAM
a)
Mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku dan keputusan
K
omnas
HAM
b)
Berpartisipasi aktif sungguh sungguh untuk tercapainya tujuan
K
omnas
HAM
c)
Menjaga kerahasiaan keterangan yang sifatnya rahasia yang ia dapatkan
berda
sarkan kedudukannya sebagai anggota
K
omnas
HAM
b.
Pembentukan
Instrumen
HAM
.
Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan
penegakkan hak asasi manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang
-
undangan dan
lembaga
-
lembaga penegak hak asasi manusia, seperti Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM. Instrumen HAM yang berupa
peraturan perundang
-
undangan dibentuk
untuk menjamin kepastian hukum
serta
memberikan arahan
dalam proses penega
kan HAM. Adapun
peraturan perundang
-
undangan
yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM adalah:
1)
Pada Amandemen Kedua Undang
-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab X A yang berisi
meng
enai hak asasi manusia, melengkapi pasal
-
pasal yang lebih dahulu mengatur
mengenai masalah HAM.
2)
Dalam Sidang Istimewa MPR 1998 ditetap sebuah Ketetapan MPR mengenai hak asasi
manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
3)
Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pad
a tahun 1998.
4)
Diundangkannya Undang
-
Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya PERPU Nomor 1 tahun 1999 tentang
pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah undang
-
undang, yaitu
Undang
-
Undang RI No
mor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
39
5)
Ditetapkan peraturan perundang
-
undangan tentang perlindungan anak, yaitu:
a)
Undang
-
Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
b)
Undang
-
Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
c)
Undang
-
Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
6)
Meratifikasi instrumen HAM internasional selama tidak bertentangan dengan
Pancasila dan Undang
-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Instrumen HAM internasional yang diratifika
si diantaranya:
a)
Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949. Telah diratifikasi dengan Undang
-
Undang RI
Nomor 59 Tahun 1958
b)
Konvensi Tentang Hak Politik Kaum Perempuan
(Convention of Political Rights of
Women)
. Telah diratifikasi dengan Undang
-
Undang RI 68 tahun
1958
c)
Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
(
Convention on the Elmination of Discrimination againts Women)
. Telah diratifikasi
dengan Undang
-
Undang RI Nomor 7 tahun 1984.
d)
Konvensi Hak Anak
(Convention on the Rights of th
e Child).
Telah diratifikasi
dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
e)
Konvensi Pelarangan, Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan Senjata
Biologis dan Penyimpanannya serta pemusnahannya
(Convention on the
Prohobition of the Development, Production an
d Stockpilling of Bacteriological
(Biological) and Toxic Weaponsand on their Destruction)
. Telah diratifikasi dengan
Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1991.
f)
Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam
Olahraga (International
Convention Againts Apa
rtheid in Sports)
. Telah diratifikasi dengan Undang
-
Undang
RI Nomor 48 Tahun 1993.
g)
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan, atau merendahkan martabat
Manusia
(Toture Convention)
. Telah
diratifikasi dengan Undang
-
Undang RI Nomor
5 Tahun 1998.
h)
Konvensi orgnisasi Buruh Internasional No. 87 Tahun1998 Kebebasan Berserikat
dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi
(ILO (International Labour
Organisation) Convention No. 87, 1998 Concerning Fre
edom Association and
Protection on the Rights to Organise)
. Telah diratifikasi dengan Keputusan
Presiden Nomor 83 Tahun 1998.
i)
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial
(Convention on the Elemination of Racial Discriminatio
n)
. Telah diratifikasi dengan
Undang
-
Undang RI Nomor 29 Tahun 1999.
j)
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam,
Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia
(
Convention Against
Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading
Treatment or Punishment
).
Telah
diratifikasi dengan
Undang
-
Undang RI Nomor 5 Tahun 1998
.
k)
Kovenan Internasional Hak
-
hak Ekonomi, Sosial.dan Budaya
(
International
Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
.)
Telah diratifikasi dengan
Undang
-
Undang RI Nomor 12 tahun 2005
.
l)
Kovenan Internasional tentang Hak
-
hak Sipil dan Politik
(
International Covenant
on Civil and Political Rights
).
Telah diratifikasi dengan
Undang
-
Undang RI Nomor
11 tahun 2005
.
c.
Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang
-
Undang RI Nomor 26 tahun 2000.
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang
diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia baik perseorangan maupun masyara
kat
dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik
perseorangan maupun masyarakat.
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa
dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Disamping itu,
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
40
berwenan
g memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga
negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.
2.
Upaya Pen
anganan Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1)
Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi
Manusia
Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering
kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakkan HAM.
Tindakan terbaik dalam penegakan HAM adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor
penyebab
dari pelanggaran HAM. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, maka
pelanggaran HAM pun dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.
Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai
kasus pelanggaran HAM
:
a.
Supremasi hukum dan d
emokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan
pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi
masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum
harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan ya
ng baik dan adil kepada
masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan
hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka
menegakkan hukum.
b.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik
c.
Meningkatkan
pengawasan
dari
masyarakat
dan
lembaga
-
lembaga politik
d.
Meningkatkan penyebarluasan prinsi
p
-
prinsip HAM kepada masyarakat
e.
Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam
masyarakat
2)
Harmonisasi hak dan kewajiban asasi m
anusia
Harmonisasi hak dan kewajiban asasi manusia dilakukan dengan cara
menyeimbangkan hak dan kewajiban asasi kita, menekan faktor pendorong, baik internal
dan eksternal, yang dapat menjadi pemicu dan pemacu terjadinya pelanggaran HAM itu
sendiri.
Upaya untuk
mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi manusia merupakan
salah satu bentuk dukungan terhadap penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
Sebagai warga negara dari bangsa yang dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap
dan perilaku kita mencerm
inkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati
keberadaan orang lain secara kaffah. Sikap tersebut dapat kalian tampilkan dalam perilaku
di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
C.
Rangkuman
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:
1.
Upaya penegakan HAM yang sudah dilakukan oleh pemerintah adalah : membentuk
Komnas HAM, pembentukan instrumen HAM, dan pembentukan pengadilan HAM.
2.
Upaya
pencegahan yang dapat dilakukan untuk
mengatasi berbagai kasus pelanggaran
HAM
adalah : s
upremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, meningkatkan
kualitas pelayanan publik, m
eningkatkan
pengawasan
dari
masyarakat
dan
lembaga
-
lembaga politik, m
eningkatkan penyebarluasan prinsip
-
prinsip HAM k
epada
masyarakat
, m
eningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan
negara, meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam
masyarakat
.
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
41
D.
Penugasan Mandiri
Setelah mempelajari
materi upaya penegakan hak asasi
manusia
,
mohon ananda
untuk me
lengkapi tabel berikut dengan me
mberik
an
contoh
-
contoh upaya apa saja yang
sudah ananda lakukan dalam upaya penegakan hukum di lingkungan keluarga, sekolah, dan
masyarakat
!
No
Lingkungan
Upaya Penegakan Hukum
1.
Keluarga
.............................................................................................................................
.............................
2.
Sekolah
................................................................................
..........................................................................
3.
Masyarakat
.............................................................................................................................
.............................
E.
Latihan Soal
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan bener dan tepat!
1.
Salah satu bentuk tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi
berbagai kasus pelanggaran HAM adalah meningkatkan penyebarluasan prinsip
-
prinsip HAM kepada masyarakat melalui
pendidikan formal , hal ini dapat dilakukan
dengan cara....
A.
Melalui pembentukan peradilan HAM
B.
Pembentukan masyarakat peduli HAM
C.
Melalui kurikulum sekolah yang memuat HAM
D.
Melalui ceramah
-
ceramah keagamaan di masyarakat
E.
Melalui kampanye partai
-
partai politik
2.
Yang bukan merupakan wewenang Komnas HAM adalah....
A.
Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
B.
Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
C.
Menyampaikan rekomendasi atas kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah
dan DPR
D.
Memberi
saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di
pengadilan
E.
Melakukan peradilan terhadap pelanggaran HAM berat pada kasus HAM yang
terjadi di seluruh Indonesia
3.
Komnas HAM di Indonesia sudah ada dan dibentuk berdasarkan....
A.
Keppres No.
50 tahun 1993
B.
Keppres No. 83 tahun 1998
C.
Keppres No.31 tahun 2001
D.
Keppres No. 53 tahun 2001
E.
Keppres No. 40 tahun 2004
4.
Perhatikan data berikut :
1)
Sikap egois
2)
Penyalahgunaan kekuasaan
3)
Rendahnya kesadaran HAM
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
42
4)
Sikap tidak toleran
5)
Penyalahgunaan teknologi
Dari d
ata diatas yang merupakan faktor internal yang mendorong terjadinya pelanggaran
hak asasi manusia adalah...
A.
1
)
,2
)
,3
)
B.
1
)
,2
)
,4
)
C.
1
)
,3
)
,4
)
D.
2
)
,3
)
,5
)
E.
3
)
,4
)
,5
)
5.
Undang
-
undang Republik Indonesia yang mengatur tentang
pengadilan H
ak
A
sasi
M
anusia adalah....
A.
Kepres no 50 tahun 1993
B.
Undang
-
undang no 39 tahun 1999
C.
Undang
-
undang no 40 tahun 1999
D.
Undang
-
undang no 26 tahun 2000
E.
Undang
-
undang no 23 tahun 2002
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
43
Kunci Jawaban Latihan Soal Kegiatan Pembelajaran
4
Pembahasan lathan soal 4
Pembahasan
1.
Salah satu bentuk tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi
berbagai kasus pelanggaran HAM adalah meningkatkan penyebarluasan prinsip
-
prinsip HAM kepada masyarakat melalui pendidikan formal , hal ini dapat
dilakukan
dengan cara memuat dalam
kurikulum sekolah yang memuat HAM
.
2.
KOMNAS HAM mempunyai wewenang dalam menjalankan tugasnya, yaitu,
a.
Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
b.
Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
c.
Menyampaikan rekomendasi atas
kasus pelanggaran HAM kepada
pemerintah dan DPR
d.
Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan
sengketa di pengadilan
e.
Melakukan peradilan terhadap pelanggaran HAM berat pada kasus HAM
yang terjadi di seluruh Indonesia
3.
Pembentukan Komisi Na
sional Hak Asasi Manusia
Pada awalnya komisi nasional (komnas ham ) HAM DIBENTUK BERDASARKAN
Keppres no 50 tahun 1993 sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat maupun
tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakkan ham di Indonesia.
Kemudian den
gan lahirnya undang undang no 39 tahun 1999 tentang hak asasi
manusia yang didalamnya mengatur tentang komnas ham.
4.
Faktor internal penyebab terjadinya pelanggaran HAM adalah
a.
Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri.
Sikap ini akan
menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara
kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini, akan
menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya
tersebut dapat melanggar hak orang lain.
b.
R
endahnya kesadaran HAM.
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku
tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang yang harus
dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan
penyimpan
gan terhadap hak asasi manusia.
c.
Sikap tidak toleran.
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak
menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya
akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi ke
pada orang lain.
NO
KUNCI
JAWABAN
1
C
2
E
3
A
4
C
5
D
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
44
5.
Upaya penegakan HAM yang sudah dilakukan oleh pemerintah adalah : membentuk
Komnas HAM, pembentukan instrumen HAM, dan pembentukan pengadilan
HAM
melalui Undang
-
undang no 26 tahun 2000
F.
Penilaian Diri
Setelah
kalian
mempelajari materi pada bab ini, isilah penilaian diri ini dengan jujur
dan bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi dengan memberikan tanda
centang (√)pada tabel berikut
:
Jika
kalian
menjawab “Ya”, maka
kalian
dapat belajar lebih dengan mempertahankannya
dan dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya
b
ila
kalian
men
jawab"Tidak", maka segera lakukan pembelajaran
ulang (
review).
No.
Submateri Pokok
Ya
Tidak
1.
Saya dapat
mendeskripsikan HAM dalam nilai
-
nilai dasar
Pancasila
2.
Saya dapat menjelaskan HAM dalam nilai instrumental
Pancasila
3.
Saya dapat menjelaskan HAM dalam nilai praksis
Pancasila
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
45
E
VALUASI
Jawablah pertanyaan dibawah ini
dengan benar dan tepat !
1.
Hak dasar yang dimiliki manusia sebagai pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa,
disebut...
A.
Hak Kodrat
B.
Hak warga negara
C.
Hak asasi manusia
D.
Hak penduduk
E.
Hak dan kewajiban asasi
2.
Setiap perbuatan seseorang atau
sek
elompok
orang
termasuk apa
rat negara, baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang
-
undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirka
n tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. merupakan pengertian dari...
A.
Pelanggaran hak asasi manusia
B.
Kelalaian hak asasi manusia
C.
Pelanggaran hukum
D.
Perbuatan hukum
E.
Peristiwa hukum
3.
Hak asasi
manusia dalam UUD 1945, diatur dalam pasal...
A.
24
ayat 1
B.
25
A
C.
26
ayat 2
D.
27 ayat 3
E.
28 A
-
J
4.
Perhatikan data berikut :
1)
Membunuh anggota kelompok
2)
Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental berat pada anggota kelompok
3)
Perampasan kemerdekaan atau perampasan keb
ebasan fisik
4)
Mem
isahkan anak secara paksa ke dalam kelompok tertentu
5)
Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa
Dari pernyataan diatas, yang termasuk dalam kejahatan genosida sesuai dengan UU
nomor 26 tahun 2000 adalah....
A.
1), 2), 3)
B.
1), 2),
4)
C.
2), 3), 4)
D.
2), 3), 5)
E.
3), 4), 5)
5.
Munir adalah seorang tokoh pejuang yang berusaha menegakkan HAM di Indonesia,
bentuk penegakkan HAM yang dilakukan oleh Munir adalah untuk...
A.
Membela buruh yang tertindas hak
-
haknya
B.
Membela maha
kalian
yang dilanggar h
ak asasinya pada aksi demonstrasi
C.
Memperjuangkan aktivis yang dinyatakan hilang pada tahun 1999
D.
Membela masyarakat pada kasus Tanjung Periok
E.
Membela maha
kalian
pada kasus tragedi semanggi 1
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
46
6.
Perhatikan data berikut :
i.
Sikap egois
ii.
Penyalahgunaan kekuasaan
iii.
Rendahnya kesadaran HAM
iv.
Sikap tidak toleran
v.
Penyalahgunaan teknologi
Dari data diatas yang merupakan faktor internal yang mendorong terjadinya
pelanggaran Hak asasi manusia adalah...
A.
1), 2), 3)
B.
1), 2), 4)
C.
1
), 3), 4)
D.
2), 3), 5)
E.
3)
, 4), 5)
7.
Penyalahgunaan teknologi termasuk dalam faktor eksternal yang menjadi
penyebab terjadinya pelanggaran HAM, berikut ini yang merupakan contoh
penyalahgunaan teknologi yang mengakibatkan pelanggaran HAM adalah...
A.
Kesulitan ekonomi yang menyebabkan s
eseorang melakukan tindakan
kejahatan bahkan sampai membunuh
B.
Seseorang yang menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan
korupsi
C.
Seseorang yang dengan sengaja menggunakan jejaring sosial untuk melakukan
penipuan dan kemudian menculik korban
D.
Aparat pen
egak hukum yang bertindak sewenang
-
wenang terhadap
masyarakat
E.
Seorang pengusaha yang tidak memperdulikan hak
-
hak buruhnya
8.
Tragedi semanggi 1 merupakan bentuk pelangg
a
ran HAM yang terjadi pada
tanggal...
A.
12 September 1984
B.
12 Mei 1998
C.
13
Sept
ember 1998
D.
13
November 1998
E.
24 November 1999
9.
Kasus kerusuhan Tanjung P
riok tahun 1984 merupakan bentuk pelanggaran HAM,
yang terjadi akibat bentrok antara....
A.
Aparat dengan masyarakat
B.
Masyarakat dengan masyarakat
C.
Aparat dengan aparat
D.
Maha
kalian
dengan masyarakat
E.
Maha
kali
an
dengan aparat
10.
Dalam berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia baik yang
dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, pelanggaran HAM tersebut
mencerminkan...
A.
Masyarakat yang demokratis namun belum dewasa
B.
Masyarakat yang harmonis namun peme
rintahan yang tidak stabil
C.
Masyarakat yang liberal dan bersikap individualis
D.
Masyarakat yang mementingkan kepentingan ekonomi semata dan berjiwa
sosial
E.
Kelalaian masyarakat atas pelaksanaan kewajiban asasi manusia
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
47
11.
Berikut
yang bukan
merupakan
langkah
-
langkah yang dilakukan oleh pemerintah
untuk menegak
kan HAM di Indonesia
.adalah
...
A.
Pembentukan komisi nasional Hak Asasi Manusia
B.
Pembentukan undang
-
undang HAM
C.
Pembentukan peradilan HAM
D.
Membentuk mahkamah HAM
E.
Ratifikasi Instrumen HAM Internasional
12.
Undang
-
Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 merupakan salah satu
instrumentHAM yang mengatur tentang....
A.
Hak asa
s
i manusia
B.
Pengadilan HAM
C.
Perlindungan anak
D.
Sistem peradilan anak
E.
Perlindungan saksi dan korban
13.
Berikut
yang
tidak termasuk t
indakan yang dapat dilakukan untuk mengatasi
terjadinya pelangg
a
ran HAM a
dalah
....
A.
Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan
B.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik
C.
Meningkatkan pengawasan dari masyarakat terhadap upaya penegakan HAM
D.
Me
ningkatkan penyebarluasan prinsip
-
prinsip HAM kepada masyarakat
E.
Memberikan hukuman mati kepada semua pelaku pelanggaran HAM
14.
Yang merupakan contoh penegakkan HAM dilingkungan sekolah adalah...
A.
Menghormati dan menyayangi adik kakak
B.
Tidak memaksakan kehendak k
epada teman dan guru
C.
Tidak menghardik pengemis atau kaum dhu’afa
D.
Memahami dan mentaati setiap isntrumen HAM yang berlaku
E.
Mentaati semua hukum yang berlaku di Indonesia
15.
Kebebasan beragama merupakan kebebasan seseorang sebagai ....
A.
Hak as
asi pribadi
B.
Hak
politik
C.
Hak
so
s
ial
budaya
D.
Hak
ekonomi
E.
Hak
hukum
16.
Negara memberikan jaminan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama
dan kepercayaannya masing
-
masing, jaminan ini diberikan oleh pemerintah
Indonesia sesuai undang undang kepada...
A.
Warga negara
B.
Penduduk
C.
Warga negara dan penduuk
D.
Semua orang
E.
Penduduk dan bukan penduduk
17.
Salah satu bentuk kerjasama yang dilakukan antar umat beragama dalam
lingkungan masyarakat adalah..
A.
Bersama
-
sama merayakan hari besar agama tertentu
B.
Bersama
-
sama menjalankan ibadah
dalam satu tempat
C.
Melakukan gotong royong untuk membersihkan lingkungan
D.
Membiarkan orang lain beribadah sesuai keyakinannya
E.
Memaksa agama lain untuk ikut perayaan hari besar agamanya
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
48
18.
Hak asasi warga negara Indonesia secara penuh tercantum dalam...
A.
Undang
-
U
ndang
B.
UUD NRI Tahun 1945
C.
TAP MPR
D.
Perpres
E.
Perda
19.
Dalam diri manusia pada hakekatnya melekat tiga macam hak, yaitu....
A.
Hak berpolitik, hak hidup, hak berekspresi
B.
Hak asasi ekonomi, sosial budaya, politik
C.
Hak hidup, hak
kebebasan dan hak milik
D.
Hak beragama, hak persamaan hukum, hak hidup
E.
Hak berpendapat, hak berusaha, hak berpolitik
20.
Pelanggaran HAM dapat terjadi di mana saja dan ka
pan saja, tanpa mengenal status
,
jenis kelamin dan usia. Oleh
karena itu, pemerintah dapat
melakukan upaya
pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM berupa.
...
A.
membentuk peraturan perundang
-
undangan tentang pencucian uang
B.
melakukan perlindungan kepada para saksi dan korban jika diminta
C.
membentuk Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekera
san (Kontras)
D.
pembentukan pengadilan HAM yang akan menangani kasus pelanggaran HAM
E.
penanaman nilai Pancasila kepada sebagian peserta didik melalui
pembelajaran
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
49
Kunci Jawaban Latihan Soal Evaluasi
KUNCI JAWABAN
1.
C
2.
A
3.
E
4.
B
5.
C
6.
C
7.
C
8.
D
9.
A
10.
E
11.
D
12.
C
13.
E
14.
B
15.
A
16.
B
17.
C
18.
B
19.
C
20.
D
Modul
PPKn Kelas XI KD 3.1
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan DIKMEN
50
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto (2000).
Dasar
-
Dasar Ilmu Tata Negara Untuk SMU Kelas 3
. Jakarta :
Erlangga
Hali Mulyono ( 2019).
Modul Belajar Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan untuk
SMA/MA.
Bogor : Marwah Indo Media
Miriam Budiardjo (2008). Dasar
-
Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Yuyus Kardiman dkk (2017).
Pendidikan Kewarganegaraan
untuk SMA/MA Jakarta:
Erlangga
Tolib.(2006).
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK
. Jakarta: Studia Press.
Yusnawan Lubis , Mohamad Sodeli dkk(2017)
Pendidikan Kewarganegaraan untuk
SMA/MA/
Jakarta:Kemendikbud